KETAPANG – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat Bupati Ketapang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Ketapang, Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dengan membahas dua Raperda yang berkaitan langsung dengan penataan aktivitas ekonomi masyarakat dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Rabu (14/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., didampingi Wakil Ketua I Mateus Yudi, S.E., M.Si., Wakil Ketua II H. Mat Hoji, S.E., dan Wakil Ketua III Saydianur, S.Pd., M.Pd. Sementara itu, hadir Bupati Ketapang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si.,
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Ketapang, Kasubsi Datun Junior Jhon Latumeten, S.H., perwakilan Danlanal Ketapang, Danposal Delta Pawan Kapten Laut (S) Arif Furqon A. Karim; perwakilan Kapolres Ketapang, Kasubbagren Progar AKP Daljuli., serta perwakilan Dandim 1203 Ketapang, Danramil Letda Inf Rosidi., Hadir pula para asisten dan staf ahli Bupati , PLT Sekretaris DPRD Kabupaten ketapang Donatus Pranseda, A.P.,M.M., serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam penyampaiannya Bupati Ketapang yang dibacakan oleh Sekretaris daerah Repalianto, S.Sos., M.Si., , yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung ketertiban, memberikan kepastian hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat seiring perkembangan kondisi daerah.
Penataan dan Pemberdayaan PKL
Terhadap Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, pemerintah daerah menilai bahwa keberadaan PKL memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Selain membuka kesempatan kerja, PKL juga menjadi bagian dari kegiatan usaha masyarakat yang menyediakan berbagai barang dan jasa dengan harga yang relatif terjangkau.
Namun, perkembangan aktivitas PKL juga memunculkan sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan dan pengaturan secara terarah. Karena itu, penataan tidak hanya berorientasi pada ketertiban dan pemanfaatan ruang publik, tetapi juga perlu memperhatikan keberlangsungan usaha serta pemberdayaan para pedagang agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga menilai bahwa pengaturan PKL yang selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali. Perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, penataan ruang, pemerintahan daerah, serta penataan dan pemberdayaan PKL menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi baru yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Selain penataan PKL, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol juga menjadi perhatian dalam rapat paripurna tersebut. Pemerintah daerah menyoroti perlunya pembaruan regulasi agar pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Ketapang memiliki dasar hukum yang lebih kuat, jelas, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dalam pendapat yang disampaikan, pemerintah daerah menilai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 228 Tahun 2021 tentang tempat yang diizinkan dan dilarang mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Ketapang perlu dievaluasi agar pengaturannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembentukan Perda mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dinilai penting untuk memperjelas mekanisme pengawasan, pengaturan peredaran, serta pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut juga mengacu pada kerangka regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pemerintah daerah Kabupaten ketapang memandang bahwa pengendalian peredaran minuman beralkohol bukan hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan Perda yang komprehensif diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan secara lebih terarah dan efektif.
Melalui paripurna ini, pembahasan kedua Raperda inisiatif DPRD diharapkan dapat berlanjut dengan memperhatikan masukan dan pendapat pemerintah daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Ketapang. DPRD dan pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif, adil, dan bertanggung jawab demi mewujudkan ketertiban serta kesejahteraan masyarakat.