Ketapang:HumproDPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (10/07/2023).
Rapat Paripurna DPRD masa persidangan pertama, ke-11 tahun sidang 2022/2023 tersebut dipimpin Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, S.Sos.,M.Si yang didampingi Wakil Ketua Jamhuri Amir, SH dan beserta segenap Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Ketua DPRD dalam rapat menyampaikan pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia juga menyampaikan pembahasan rancangan – peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi ” daerah dimaksud, disepakati melalui panitia khusus DPRD, sesuai ketentuan pasal 85 peraturan DPRD Kabupaten Ketapang nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib bahwa anggota panitia khusus paling banyak 15 orang dengan kepengurusan dan keanggotaannya terdiri atas anggota – komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi “, kata Febriadi.
Dari hasil pembahasan Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan susunan kepengurusan serta keanggotaan Panitia Pembahasan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD H Agus Hendri, SE.,M.Si.
“Jangka waktu Pansus paling lama 30 (tiga puluh) Hari kerja, hasil kegiatan Pansus tersebut akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang,”tutupnya.**(ms.yn.rz).