27 Oktober 2026
27 Oktober 2026
27 Oktober 2026

DPRD Ketapang Bentuk Pansus, Bahas Raperda Strategis

KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembentukan Pansus tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Ketapang, Syaidianur, S.Pd., M.Pd., didampingi Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Soleh, S.T., M.Sos., serta Wakil Ketua I, Mateus Yudi, S.E., M.Si. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, Donatus Pranseda, A.P., M.M., beserta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
Pembentukan dua Pansus ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Melalui Pansus, setiap Raperda diharapkan dapat dibahas secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Adapun dua Pansus yang dibentuk akan membahas lima Raperda yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan daerah, tata kelola pemerintahan desa, pengawasan minuman beralkohol, penataan pedagang kaki lima, serta perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Pansus I bertugas membahas dua Raperda, yakni:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara itu, Pansus II akan membahas tiga Raperda, yaitu:
1. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
2. Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pembahasan kelima Raperda tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah. Setiap rancangan peraturan akan menjadi perhatian untuk memastikan substansi yang diatur dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.
Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, sekaligus mendorong terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas. Proses pembahasan selanjutnya diharapkan berjalan optimal, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga Raperda dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Read Previous

Pembagian Masker Gratis Kepada Masyarakat