17 April 2026
17 April 2026
17 April 2026

DPRD KETAPANG GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN JAWABAN EKSEKUTIF ATAS PEMANDANGAN UMUM DPRD TERHADAP NOTA KEUANGAN DAN RAPERDA PERUBAHAN APBD 2025

Ketapang, Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum anggota DPRD terhadap pidato Bupati Ketapang atas pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat digelar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang pada Selasa (19/08/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Ketapang, Mateus Yudi, S.E., dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, jajaran eksekutif dan legislatif.
Turut hadir Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M. Si., Ketua DPRD H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., Wakil Ketua II DPRD H. Mathoji, S.E., Dandim 1203/Ketapang Letkol Inf. Abu Hanifah, S.H., M.I.P., Danlanal Ketapang diwakili Dandenpom Kapten Laut (PM) Joko Wiranto, dan Kapolres Ketapang diwakili Kabagren AKP Adi Sudirman Kadar Solihat, S.A.P., M.A.P. Hadir pula Sekda Ketapang Repalianto, S.Sos., M. Si., para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Dalam pidatonya, Bupati Ketapang menyampaikan apresiasi atas saran, pandangan, dan masukan dari anggota DPRD yang sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya. Ia berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2025 dapat berjalan lancar, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Fokus Kebijakan Jawaban Eksekutif
1. Pendapatan Daerah:
Pemerintah Daerah menyampaikan komitmen untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi seperti penerapan sistem digital (SIM BPHTB, SIMPADA, SIM PBB-P2), perbaikan manajemen data, penemuan potensi baru PAD, sinergi antar perangkat daerah, hingga digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi.
2. Belanja Daerah:
Eksekutif menyatakan bahwa alokasi belanja daerah akan tetap mengacu pada mandatory spending, yakni minimal 20% untuk pendidikan dan upaya mencapai 40% untuk infrastruktur pelayanan publik pada tahun 2027. Belanja kesehatan dan pertanian juga menjadi prioritas yang diselaraskan dengan kebijakan nasional.
Penyusunan perubahan APBD dilakukan berbasis pada perubahan RKPD, KUA-PPAS hingga RKA-SKPD yang mengacu pada RPJMD dan visi-misi Bupati. Bupati menegaskan pentingnya efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran agar setiap rupiah memberikan dampak optimal kepada masyarakat.
3. Pembiayaan Daerah:
Menjawab sorotan DPRD terhadap rendahnya kontribusi BUMD terhadap PAD, Pemda menyampaikan bahwa penyertaan modal tahun 2025 difokuskan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan Perumda Air Minum Tirta Pawan. Langkah ini diambil guna memenuhi ketentuan OJK serta mendukung target SDGs 2025 untuk layanan air minum.
4. Hal Khusus Lainnya:
Pemda juga merespons saran DPRD terkait percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu tahap 1 bagi tenaga teknis, kesehatan dan pendidikan, serta penyelesaian konflik lahan sawit transmigrasi di Kecamatan Singkup. Pemerintah daerah telah melakukan verifikasi dan koordinasi terkait kedua isu ini dan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Ketapang menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dan penguatan pengawasan realisasi anggaran, seiring implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) secara menyeluruh.
Tim Humas DPRD

Read Previous

DPRD & Pemkab Ketapang Kompak! Hiburan Rakyat HUT RI ke-80 Jadi Panggung Budaya dan Gotong Royong

Read Next

BAHAS APBD PERUBAHAN 2025 BANGGAR DPRD GELAR RAPAT DENGAN TAPD