KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat. Agenda utama sidang kali ini adalah Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, ST, M.Sos., dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan serta Anggota DPRD.
Kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas legislatif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat yang telah diserap selama masa reses kepada forum paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional.
Hasil laporan reses yang disampaikan dalam sidang ini menjadi dokumen strategis yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan ke depan.
Setiap poin aspirasi dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan akan dicatat secara resmi sebagai mandat rakyat yang harus ditindaklanjuti oleh eksekutif maupun legislatif.
Staf Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Ketapang telah menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan dokumentasi persidangan guna memastikan jalannya Rapat Paripurna berlangsung tertib, efisien, dan sesuai dengan Tata Tertib DPRD. Diharapkan, hasil reses yang dilaporkan dapat segera diterjemahkan menjadi program atau kebijakan yang nyata manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.