Jakarta, 22 Oktober 2025 — Wakil Ketua DPRD Ketapang, Syaidiannur, S.Pd., M.Pd, bersama Komisi I dan Komisi II melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta. Kunjungan membahas sejumlah hal strategis terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ketenagakerjaan.
Rombongan DPRD Ketapang diterima langsung oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Rendra Setiawan, S.Sos, di Gedung A, Lantai 3, Kantor Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Turut hadir perwakilan dari Ditjen Binwasnaker dan K3 serta Biro Hukum Kemnaker.
Dalam kesempatan tersebut, Syaidiannur menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mendapatkan kejelasan tentang penerapan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya hak pemerintah daerah untuk menarik retribusi atas penggunaan tenaga kerja asing di wilayahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani, S.E., S.M, menyoroti perlunya penegasan dari Kemnaker terhadap PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, masih terdapat perbedaan data antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang dan data yang dimiliki Kemnaker.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPRD Ketapang berencana menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja guna mengevaluasi dan menyinkronkan data tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah setempat.
Dalam pertemuan itu, Direktur PPTKA Rendra Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan data per 21 Oktober hingga 20 Oktober 2025, terdapat 216 TKA yang bekerja di Kabupaten Ketapang. Secara nasional, jumlah TKA yang bekerja lintas daerah mencapai sekitar 4.160 orang.
Rendra menegaskan, kewenangan penarikan retribusi TKA bergantung pada cakupan wilayah kerja. “Jika TKA bekerja di satu kabupaten, retribusinya menjadi hak pemerintah kabupaten. Namun jika lintas kabupaten, maka menjadi kewenangan provinsi, dan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia juga memaparkan tentang Visa C18, yang digunakan untuk kunjungan bisnis selama 90 hari. Dalam periode tersebut, TKA belum dikenakan retribusi. Setelah izin kerja diterbitkan, barulah kewajiban retribusi diberlakukan. Rendra menambahkan, setiap satu TKA wajib memiliki satu tenaga kerja lokal sebagai pendamping.
Selain itu, Rendra menjelaskan bahwa data penggunaan TKA di seluruh Indonesia dapat diakses secara daring melalui laman resmi https://tka-online.kemnaker.go.id. Ia menyarankan agar pemerintah daerah mengevaluasi kinerja admin sistem di masing-masing kabupaten dan mengganti jika tidak aktif.
Kegiatan konsultasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara DPRD Ketapang dan Kemnaker RI dalam memperbaiki tata kelola penggunaan tenaga kerja asing serta mengoptimalkan kontribusi PAD dari sektor ketenagakerjaan.
(Humas DPRD Ketapang / IS BON)