Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang pada Senin (17/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Ketapang, Mateus Yudi, S.E., M. Si, didampingi Wakil Ketua II, H. Mat Hoji, S.E., serta para Ketua Komisi dan anggota DPRD Ketapang, Sekretaris DPRD Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M. Si, dan staff Sekretariat DPRD Ketapang.
Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam proses pembahasan dokumen perencanaan strategis daerah yang akan menjadi acuan pembangunan Ketapang dan Pembentukan 3 ( tiga ) Pansus ini merupakan tahap awal dari serangkaian proses legislasi daerah yang diharapkan dapat selesai tepat waktu sehingga dapat segera ditetapkan raperda baru.
Pansus yang dibentuk meliputi :
1. Pansus I Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dan Grand design pembangunan kependudukan tahun 2025-2045.
2. Pansus II Raperda tentang pembentukan Desa Titi Sinar Panjuring, Desa Kumpai panjang, Desa Sedawak dan Desa danau pakit.
3. Pansus III Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pimpinan rapat secara resmi menetapkan pembentukan 3 Pansus dan menyampaikan bahwa setiap pansus diharapkan segera menyusun rencana kerja, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan dewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembentukan pansus ini merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dalam menindaklanjuti program pembentukan perda serta evaluasi pelaksanaan regulasi daerah yang telah berjalan.
‘’ Humas DPRD Ketapang ‘’