15 April 2026
15 April 2026
15 April 2026

DPRD KETAPANG SAHKAN APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang, Kamis(28/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh, S.T., M. Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang Mateus Yudi, S.E.,M.Si., H. Mathoji, S.E., dan Syaidianur, S.Pd.,M.Pd. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., Anggota DPRD Ketapang, para Anggota Forkopimda, Asisten I Setda Drs. Heryandi, M.Si., Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Absalon, S.E., M.Sos.,dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang serta undangan lainnya.
Dalam rapat parupurna tersebut sebanyak Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Diawali dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Gusmani, S.E, S.M., dilanjutkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh Hasib Setiawan. S.Pd.I., Fraksi Gerindra disampaikan oleh Erpuat, Fraksi Nasdem disampaikan M. Eri Setyawan, S.Sos.,M.A.P., Fraksi Demokrat disampaikan oleh Yonathan Agung Rachmadi, Fraksi Hanura Pan disampaikan oleh Nasdiansyah, S.E.,M.E. dan Fraksi PKB PKS disampaikan oleh Fathol Bari, S.H. Tujuh (7) Fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang pada umumnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dengan memberikan saran, masukan dan pendapatnya kepada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, terhadap persetujuan ke 7 fraksi DPRD Kabupaten Ketapang diatas, Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025 tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang. Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tersebut diserahkan kepada Bupati Ketapang yang diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si.***(TimHumas-DPRD)

Read Previous

Anggota DPRD Sampaikan Hasil Reses

Read Next

Pelantikan GATRIWARA Ketapang 2025–2030: Simbol Kebersamaan, Kepedulian, dan Harapan Baru