Senin, 5 Agustus 2024. Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi, S.Sos.,M.Si menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ( RPJPD ) 2025 – 2045 yang di laksanakan oleh BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat.
Bertempat di Ruang Rapat Asoka Bappeda Provinsi Kalimantan Barat Kantor Layanan Terpadu Lantai 3 Kantor Gubernur Kalbar, kegiatan ini diadakan guna melaksanakan amanat Pasal 331 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Ketapang mendapat beberapa masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta dinas terkait yang kemudian ditanggapi dengan baik oleh Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang. Sesi ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai perspektif dan memastikan rencana pembangunan jangka panjang yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ketua DPRD Ketapang dalam sambutannya juga memastikan semua koreksi dan masukan dari Pemerintah Provinsi dan Dinas terkait akan ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh Bappeda Ketapang. Proses ini bertujuan untuk menyempurnakan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Kabupaten Ketapang adalah proses penilaian terhadap rencana strategis yang disusun untuk memandu pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Evaluasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan, seperti ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola, serta sejalan dengan visi dan misi daerah.