Ketapang Selasa, 8 April 2025 – Setelah menjalani masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, DPRD Kabupaten Ketapang langsung mengawali aktivitas dengan agenda penting.Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Ketapang menggelar rapat kerja pada, guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Fathol Bari, S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus II, Ali Sadikin. Hadir pula anggota Pansus II DPRD, Gusmani, S.E.,S.M., Nursiri, Kurniawan, S.H., Julvan Teruna, S.H., Ahmad Fatoni, A.Md., Ignatius Wewen dan Edi Anjoyo, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Ketapang, Marwiyah, S.E., bersama jajaran staf pendukung.
Rapat ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen DPRD Ketapang dalam menciptakan regulasi yang inklusif dan berkeadilan tidak terhenti meski baru memasuki hari pertama kerja setelah libur panjang.
Raperda ini merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian kita terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas, agar mereka memiliki perlindungan hukum dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.
Agenda utama rapat adalah pembahasan pasal demi pasal dalam draf Raperda sebagai tahap awal sebelum dikonsultasikan secara resmi
Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana konsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, guna memperkuat landasan yuridis dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
Dalam rancangan ini Dinas-dinas yang terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) disabilitas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mencakup Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
Dinas Sosial:
Bertanggung jawab atas program-program kesejahteraan sosial dan perlindungan bagi penyandang disabilitas, termasuk penyediaan bantuan dan layanan.
Dinas Pendidikan:
Memastikan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi anak-anak dengan disabilitas, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.
Dinas Kesehatan:
Memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan terjangkau bagi penyandang disabilitas, termasuk program pencegahan dan penanganan penyakit yang terkait dengan disabilitas.
Dinas Tenaga Kerja:
Mempromosikan kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, termasuk penyediaan program pelatihan dan penempatan kerja.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas perempuan dan anak, termasuk pencegahan kekerasan dan diskriminasi.
Biro Hukum:
Bertanggung jawab atas penyusunan dan pengawasan pelaksanaan Perda terkait disabilitas
Langkah ini menjadi awal penting dalam menyusun kebijakan daerah yang ramah disabilitas dan diharapkan bisa mendorong Ketapang menjadi kabupaten yang inklusif, adil, dan setara bagi seluruh warganya.