16 Mei 2024
16 Mei 2024
16 Mei 2024

Hari TBC Sedunia tahun 2022

Ketapang; HumproDPRD – Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, Hadiri dan sekalligus jadi narasumber dalam rangka memperingati hari TBC Sedunia tahun 2022, Dialog dan Deklarasi Ketapang Bebas TBC 2030, Dengan Tema “ Perkuat Dukungan Untuk Iliminasi TBC”Selamatkan Jiwa”. Juma’at (01/4/2022) di Pendopo Bupati Ketapang.
Dialog dan Deklarasi Ketapang Bebas TBC 2030 yang di selenggarakan YAYASAN BINA ASRI KETAPANG, di buka secara resmi olah bupati Ketapang yang wakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang H.Rustami, SKM, M.Kes.
Bupati dalam sambutanya yang dibacakan Kadis Kesehatan Kabupaten Ketapang H.Rustami, SKM, M.Kes. mengatakan, TBC merupakan penyakit menular sehingga perlunya koordinasi lintas sektor untuk menangani permasalahan TBC sehingga masyarakat dapat terbebas dari penyakit TBC.
“Upaya pemerintah dalam menangani penyakit TBC yaitu dengan mencegah penularan dengan cara diagnosis awal penyakit TBC sehingga tidak terjadi penularan di masyarakat,”ucapnya.
Dia mengatakan semua lapisan masyarakat perlu ambil bagian dalam mencegah TBC. Peran itu tidak hanya oleh tenaga medis atau khususnya dokter spesialis paru, tetapi juga pemerintah dan masyarakat.
“Menurut dia, dengan semangat gerakan masyarakat peduli TBC untuk berjuang di seluruh penjuru desa akan mengeliminasi TBC di Kabupaten Ketapang, sehingga kabupaten itu bisa bebas TBC pada 2030,”.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si. mengatakan Dari diskusi dan dialog kita pada hari ini kita berharap agar Penderita TBC dapat sembuh dan dapat kembali hidup secara produktif serta dapat menjalani hidup seperti sedia kala dengan difasilitasi, diberi keterampilan agar tetap produktif secara ekonomi, dan tentunya berdampak positif secara mental psikologis dan efek sosial.
“Dengan adanya diskusi dan dialog ini, Kami dari DPRD Kabupaten Ketapang menharapkan agar tumbuh dan timbul rasa kepedulian kita semua terhadap permasalahan TB dan menyadari bahwa TB bukan hanya masalah pemerintah tetapi masalah kita Bersama,”ucap M Febriadi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terdiri dari atas anggota Partai Politik peserta Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2019.
DPRD mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di Kabupaten/Kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mempunyai Wewenang dan Tugas diantaranya:
– Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bersama
Bupati/Walikota;
– Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan
Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
– Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan
Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.
– Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota;
– Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
lainlainnya.
“Sesuai denga Tugas-Tugas Kelembagaan yang kami miliki Kamis
siap membantu dan bersinergi dengan berbagai pihak termasuk
dengan YAYASAN BINA ASRI KETAPANG untuk mendukung
kegiata-kegiatan yang akan dilaksanakan ke depannya dalam
rangka menangani TB, untuk mewujudkan Indonesia bebas TB
2030 dan Ketapang Bebas TB 2030,”tutup M Febriadi.**(ms).

Read Previous

Penyampaian Pidato Bupati Ketapang Terhadap LKPJ Tahun 2021

Read Next

Pesan Ketua DPRD Ketapang Menyambut Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M