KANJAN SERAYONG 2024

Tumbang Titi : Humpro DPRD – Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si bersama Ketua DWP Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang, Ny. Azlina Agus Hendri menghadiri serangkaian kegiatan “Kanjan Serayong” di Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dimana kegiatan tersebut gelar selama tiga hari, yang di mulai pada hari Kamis 24 Juli s/d 26 Juli 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H, M. Sos beserta Istri, Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, S.E, M. Si beserta Istri, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Ketapang, para Kepala OPD/Instansi, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat Desa Serengkah.

Adapun rangkaian kegiatan “Kanjan Serayong” adalah sebagai berikut : Hari pertama, pada tanggal 24 Juli 2024, Merumpak Bulen (membawa tambak) ke lokasi acara menganjan dan dilanjutkan Menganjan satu malam untuk sampai tanggal 25 Juli 2024. Pada hari pertama ini sifatnya masih acara Menganjan diperuntukkan kepada keluarga besar dan kerabat Almarhum, namun demikian bagi undangan umum yg mau hadir juga diperbolehkan.

Hari kedua Pada tgl 25 Juli 2024 dimulai dari jam 09.00 Wib dilanjutkan Menganjan dengan menghadirkan undangan secara umum, berikut penyerahan sensarang dan balai angkatan (seserahan dari orang Prbadi Kelompok, Organisasi, Kampung Halaman, Lembaga Pemerintah maupun Swarta, serta Paguyuban) sekaligus menerima Ansang (memotong Garong Pantang) dan diakhiri Memutus Bulen dan Memasar Tambak (mengantar Tambak kembali ke kuburan) pada sore atau malam harinya, setelah kembali dari kuburan dilanjutkan dengan Begendang Pantang Kasau & Pepalit puting Porang Beliung.

Hari ketiga, tanggal 26 Juli 2024, lanjutan acara Menganjan yaitu begendang Pempiring Boras, sebagai ungkapan syukur dan terimakasih pihak keluarga kepada undangan dengan memberikan beras sepiring, nasi pulut (suman) seruas sebagai bekal dijalan, sanguan disako.

Selanjutnya, pada tgl 27 Juli 2024, dilanjutkan Acara Kawin Adat Maria Raissa Sofiya Rantan anak Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H. M. Sos, di Serengkah dengan Adat Semerogo 10, menoekan Pengantin Bepinang Salau Kutomaro Duo Lapis.

Kanjan Serayong merupakan ritual adat kematian dalam masyarakat Dayak Pesaguan Kabupaten Ketapang untuk menghormati arwah orang yang sudah meninggal. Makna dari menganjan ini adalah semacam ungkapan kemenangan atas maut.

Adapun maksud dan tujuan dari upacara ini adalah mengganti suasana dalam masa berkabung menjadi suasana yang riang gembira. Disamping itu juga untuk melepaskan ikatan dari masa berkabung dan merupakan ritual terakhir dalam adat kematian Dayak Pesaguan yang disebut melepas Pantang Ponti Tobu Joru Kuning Mirah Sampan Jeronang.

Dalam tradisi dan kepercayaan Dayak Pesaguan, arwah keluarga yang telah meninggal akan masuk ke Sebayan Tujoh Saruga Dalam, tempat dimana air tidak pernah membayu nasi tak pernah basi, tempat yang digambarkan sebagai tempat yang abadi, dengan kebahagian dan kekelan (sebagai tempat akhirat/surga).

Pada tahun 2023, Kanjan Serayong ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.*(ka)

#SekretariatDPRDKetapang