10 Oktober 2025
10 Oktober 2025
10 Oktober 2025

Ketua DPRD Ketapang Kawal Penyelesaian Program Kemitraan PT. FAPE: Hak Masyarakat Harus Dijalankan

Jelai Hulu, Ketapang – Gedung Pertemuan PT. FAPE pada Kamis, 14 Agustus 2025, terasa tegang namun penuh harapan. Empat Kepala Desa dan Manajemen perusahaan hadir dalam diskusi penting yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos, bersama Ketua Komisi II, Antoni Salim, S.H.
Pertemuan ini membahas secara serius persoalan kemitraan kebun sawit yang menyangkut hak tanah kas desa dan masa depan ratusan petani di wilayah Kecamatan Jelai Hulu. Meski program kemitraan PT. FAPE telah berjalan ±17 tahun dengan berbagai persoalan masih belum tuntas hingga hari ini.
Rombongan DPRD Ketapang hadir lengkap bersama seluruh anggota Komisi II, menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal penyelesaian masalah ini. Berdasarkan dengan agenda utama monitoring dan evaluasi penyelesaian Program Kemitraan PT. FAPE.
“Emang sudah haknya masyarakat, tapi tidak dijalankan oleh perusahaan. Makanya kemarin saya kasih kesempatan desa dengan manajemen untuk berembuk. Saya kasih waktu sampai tanggal 27. Kalau tidak ada hasil, laporkan ke DPRD,” tegas Achmad Sholeh.
Dalam forum terbuka yang dihadiri manajemen PT. FAPE, empat kepala desa, DPRD mengingatkan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan kemitraan perkebunan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi berat, apalagi pemerintah pusat kini memantau ketat tata kelola perkebunan di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Antoni Salim, S.H, menambahkan:
“Kalau tidak selesai, kami akan teruskan ke pihak yang lebih berwenang, bahkan ke kementerian. Kami juga diminta Dirjen Perkebunan untuk menginventarisasi semua masalah kebun di Ketapang.”
Dari hasil musyawarah di Gedung Pertemuan PT. FAPE, Ketua DPRD Ketapang menetapkan enam langkah strategis:
1.Penyelesaian CPCR antara perusahaan, koperasi, dan desa sebelum akhir 2025.
2.Perbaikan Jalan Kuang yang digunakan bersama oleh masyarakat dan perusahaan.
3.Replanting ±100 hektare kebun kemitraan yang rusak, ditargetkan selesai tahun ini.
4.Pelibatan tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desa dalam penyelesaian masalah sosial.
5.Koordinasi rutin antara perusahaan, koperasi, dan desa.
6.Pengiriman tim penelitian lapangan oleh Dinas Perkebunan melalui surat resmi dari Komisi II.
Ketua DPRD Achmad Sholeh menutup pertemuan dengan pernyataan: “Kalau semua ikut aturan, perusahaan tetap untung, masyarakat juga diuntungkan, dan desa akan menjaga aset kemitraan.”
Meski musyawarah telah dilakukan, ditemukan ketidaksinkronan antara desa dan koperasi. Hal ini menjadi perhatian penting bagi perusahaan untuk memfasilitasi komunikasi dan kerja sama antara desa, koperasi, dan perusahaan demi mencapai titik terang.
Peserta yang Hadir pada kegiatan ini dari DPRD Kabupaten Ketapang: H. Achmad Sholeh (Ketua DPRD), Antoni Salim (Ketua Komisi II), M. Eri Setyawan (Wakil Ketua Komisi II), Erpuat (Sekretaris), Thomas Ferlyan, Marzuki, Bahrudin Efendi, Ignatius Wewen, Wasti, Yonathan Agung Rachmadi, Markus Margono, Kevin Alexander Lerrick dan Edi Anjoyo serta dari Manajemen PT Pafe serta Empat kepala Desa.
HUmas DPRD Ketapang

Read Previous

DPRD KETAPANG GELAR RAPAT PARIPURNA PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS TAHUN ANGGARAN 2026

Read Next

Kejuaraan Menyumpit Patih Jaga Pati Cup 2025 Resmi Dibuka, Ketua DPRD & Sekretaris DPRD Ketapang Hadir Beri Dukungan