Jakarta, 7 Agustus 2025 – Langkah serius kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mengelola potensi wilayahnya. Kali ini, giliran Ketua DPRD Ketapang, H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos, yang turun langsung ke Jakarta untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), tepatnya ke Ditjen Perhubungan Darat – Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
Kunjungan yang dilakukan pada Kamis (7/8) ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya telah digelar antara Pemkab Ketapang dan Kemenhub RI, di mana Bupati Ketapang secara resmi mengusulkan perubahan status Pelabuhan Tembilok menjadi Pelabuhan Umum.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menilai bahwa perubahan status Pelabuhan Tembilok merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kendali atas pengelolaan jalur sungai yang menjadi urat nadi transportasi komoditas di Ketapang.
“Selama ini kapal-kapal yang lalu-lalang di sungai Ketapang belum memberikan kontribusi apa pun ke daerah. Padahal, ini jalur penting,” ujar Ketua DPRD Ketapang.
Tak tanggung-tanggung, menurut data, terdapat 78 perusahaan perkebunan dan 20 perusahaan tambang yang memanfaatkan jalur sungai tersebut. Namun sayangnya, potensi ekonomi besar ini belum memberi dampak signifikan terhadap pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenhub melalui Direktur Sigit Widodo dan Kasubdit Rudy Arya Iskandar menyampaikan bahwa pendataan potensi ekonomi adalah langkah awal yang wajib dilakukan jika ingin mengubah status pelabuhan.
“Perlu didata secara rinci siapa saja pengguna pelabuhan, komoditas apa yang diangkut, dan seberapa besar volume lalu lintasnya. Ini akan jadi dasar pengajuan yang kuat,” jelas Rudy Arya
“Kalau ingin mengubah status pelabuhan, harus disiapkan dulu data yang kuat.”
Data yang dimaksud adalah informasi rinci tentang potensi pengguna pelabuhan, volume angkutan, dan jenis komoditas yang melewati jalur sungai di Ketapang. Ini akan menjadi dasar penting dalam pengajuan perubahan status ke pemerintah pusat.
Pembahasan juga merembet ke model pengelolaan pasca perubahan status. Terdapat tiga opsi yang sedang dipertimbangkan:
-Membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
-Membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
-Kerja sama dengan pihak ketiga melalui mekanisme legal
Pihak Kemenhub sendiri menyarankan agar Pelabuhan Tembilok ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai, karena lebih fleksibel untuk dikelola langsung oleh Pemkab, baik melalui BUP maupun UPTD.
Langkah konsultatif ini mempertegas komitmen antara DPRD dan Pemkab Ketapang dalam menggali potensi daerah secara serius dan berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi dan data yang kuat, Pelabuhan Tembilok punya peluang besar untuk menjadi gerbang ekonomi baru bagi Kabupaten Ketapang.
Kini tinggal menunggu langkah lanjutan: pendataan potensi, penyusunan proposal perubahan status, hingga pembentukan badan pengelola. Semua ini bisa jadi tonggak penting untuk mewujudkan Ketapang yang lebih mandiri secara fiskal.
Pantau terus perkembangan Pelabuhan Tembilok, karena ini bukan sekadar dermaga—tapi potensi besar untuk masa depan ekonomi Ketapang.
Humas DPRD Ketapang