Ketapang : Humas DPRD – Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten Ketapang di Ruang Rapat I DPRD Ketapang, Senin pagi (13/01/2025).
Rapat Kerja di dibuka dan dipimpin Langsung oleh Ketua Komisi II Antoni Salim, S.H, didampingi Wakil Ketua Komisi II M. Eri Setyawan, S.Sos, M. Ap, Sekretaris Komisi, Erpuat, dan Anggota Komisi antara lain Marzuki, Baharudin Efendi, Ignatius Wewen, Wasti, Yonathan Agung Rachmadi, Kevin Alexander Lerrick, dan Pendamping dari Sekretariat DPRD Ketapang.
Hadir dari Dinas/Instansi, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Maryadi Asmu’ie, M.M beserta staf, Kabag. Hukum Setda Ketapang, Mintaria, S.H beserta staf.
Dalam rapat kerja tersebut membahas Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Ketapang.