Jakarta, 23 Juli 2026 – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang, Gusmani, SE., SM., bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Ketapang, Sugiarto, didampingi Kepala Bidang BPKSDM melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) di Jakarta.
Konsultasi tersebut bertujuan memperoleh kejelasan terkait berbagai kebijakan kepegawaian yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ketapang.
Beberapa pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut meliputi:
* SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026;
* Status PPPK Paruh Waktu menuju PPPK;
* Rencana penerimaan CPNS Tahun 2026;
* Serta berbagai regulasi dan kebijakan kepegawaian lainnya.
Rombongan diterima oleh jajaran staf Kementerian PANRB yang membidangi urusan tersebut, di antaranya Ervan, Anton, dan Subakti. Dalam kesempatan itu, pihak Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang dan BPKSDM Kabupaten Ketapang yang dinilai konsisten memperjuangkan aspirasi serta kepastian status PPPK Paruh Waktu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang, Gusmani, turut mempertanyakan implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya mengenai ketentuan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Ia meminta penjelasan apakah proses tersebut akan berlaku secara otomatis atau dilakukan secara bertahap di daerah.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian PANRB menjelaskan bahwa mekanisme peralihan status masih menunggu terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB yang akan menjadi pedoman pelaksanaan secara nasional. Dengan demikian, penerapan kebijakan tersebut nantinya akan dilakukan secara serentak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Melalui hasil konsultasi ini, Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu, khususnya di Kabupaten Ketapang, agar tetap bersabar menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. DPRD bersama BPKSDM Kabupaten Ketapang berkomitmen terus mengawal dan memperjuangkan kepastian status serta hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas DPRD Ketapang