Dalam menjalankan tugas kelembagaan Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang memerlukan berbagai referensi sebagai bahan masukan guna memperkaya wawasan dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan tugasnya. Untuk itulah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang Mia Gayatri S.E., dengan Wakil Ketua Komisi III Rion Sardi dan Sekretaris Komisi III M. Puadi, S.Si., beserta Anggota Komisi III Suyanto,S.I.P., Markus Ewi,SE.,M.Sos., Elisabet,S.I.P., Akim,S.I.P., Samuel, Ali Sadikin, Nursiri, dan Ahmad Fatoni,A.Md. melakukan Kunjungan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 08/01/2025.
Kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut dalam rangka mencari referensi sebagai bahan masukan mengenai Pengawasan Keuangan Daerah yang menjadi salah satu ruang lingkup tugas Komisi III DPRD Ketapang. Dalam Kunjungan tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang diterima oleh Pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Drs. Rooy John Erasmus Salamony, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Subdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III. Dalam kunjungan tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang melakukan diskusi dengan Pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk mencari referensi mengenai Peran dan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Keuangan Daerah sebagaimana salah satu tugas Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang yang membidangi Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah.
Drs. Rooy John Erasmus Salamony, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Subdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III mengatakan bahwa pelaksanaan Pemerintah Daerah yang kuat itu adalah pungsi DPRD berjalan secara optimal. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tatib, jelas apa yang diatur di Tatib dan amanat Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 yaitu fungsi DPRD ada 3 yang diterjemahkan menjadi tugas di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Khusus Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah diperankan oleh Komisi sesuai dengan mitra kerjanya. Komisi III yang membidangi keuangan bermintra dengan BPKAD dan lainnya, kerangka kerja kemitraan itu diwujudkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi melalui rapat dengar pendapat, meminta keterangan, datang dan berdiskusi dan lain-lainnya sesuai tugas-tugas Komisi III DPRD. Dari konteks itu Komisi III bisa mengundang mitra kerja untuk datang memaparkan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III prediksi pendapatan dan realisasi pendapatan dan seterusnya, demikian juga dari sisi belanja tiap-tiap perangkat daerah, dll. Selanjutnya dikatakan juga oleh Drs. Rooy John Erasmus Salamony, bahwa aspek pengawasan kinerja pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Output nya Perda dengan kerangka kerja Perda APBD,dll.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang merupakan salah satu Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Ketapang yang dalam ruang lingkup tugas nya antara lain meliputi :
– Pengawasan keuangan dan aset daerah;
– Perpajakan dan retribusi;
– Perbankan;
– Perusahaan Daerah;
– Perusahaan patungan;
– Dunia usaha dan penanaman modal;
– Perizinan;
– Pengawasan pemegang kas daerah/ perusahaan daerah;dan
– Kesehatan.
Berbagai masukan yang diperoleh dalam Kunjungan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentunya akan menjadi referensi sebagai bahan masukan bagi Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang dalam melaksanakan berbagai tugas dan pungsinya. ***(TimHumasDPRD_Yans).