Ketapang – Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang menyoroti persoalan tunggakan BPJS dan pengelolaan lahan parkir di RSUD dr. Agoesdjam. Persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dan jajaran manajemen RSUD dr. Agoesdjam, Selasa pagi (06/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang, Rion Sardi, didampingi Sekretaris Komisi III, M. Puadi, S.Si. Hadir pula anggota Komisi III, Akim, S.IP., Nursiri, dan Ali Sadikin.
Turut hadir Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang Donatus Pranseda, A.P., M.M., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dr. Feria Kowira, M.M., serta Direktur RSUD dr. Agoesdjam drg. Basaria Rajagukguk, M.Sos., bersama jajaran
Rapat tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan sektor kesehatan, khususnya menyangkut aspek pembiayaan pelayanan dan pengelolaan fasilitas rumah sakit. Komisi III meminta agar persoalan yang dibahas dapat dijelaskan secara terbuka dan ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
Tunggakan BPJS menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat. Komisi III meminta penjelasan mengenai kondisi tunggakan, kendala yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang dilakukan pihak terkait. Hal ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kondisi keuangan dan keberlangsungan operasional RSUD dr. Agoesdjam.
DPRD mengingatkan agar persoalan administrasi dan pembayaran BPJS tidak sampai berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. Ketersediaan obat, kebutuhan operasional, pelayanan pasien, serta kelancaran kegiatan medis harus tetap menjadi prioritas utama.
Selain persoalan BPJS, pengelolaan lahan parkir RSUD dr. Agoesdjam turut menjadi sorotan Komisi III. DPRD meminta adanya kejelasan mengenai sistem pengelolaan, penataan, pengawasan, serta pertanggungjawaban pengelolaan lahan parkir tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Rion Sardi, menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bentuk pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penyelesaian yang jelas. pengelolaan parkir perlu memiliki sistem yang jelas, mulai dari mekanisme pemungutan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penerimaan. Dengan tata kelola yang baik, potensi pendapatan dari sektor parkir di lingkungan RSUD dr. Agoesdjam diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Ketapang.
Namun demikian, optimalisasi pendapatan tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Penataan kawasan parkir harus dilakukan tanpa mengurangi kenyamanan dan akses pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, maupun pengunjung rumah sakit.
Komisi III DPRD Ketapang mendorong pemerintah daerah dan manajemen RSUD dr. Agoesdjam melakukan kajian terhadap sistem pengelolaan parkir yang selama ini berjalan.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan sekaligus menjamin pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi lahan parkir diharapkan tidak hanya menjadi upaya menata fasilitas rumah sakit, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menggali potensi PAD. DPRD menilai setiap potensi sumber pendapatan daerah perlu dikelola secara maksimal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi III berharap hasil rapat kerja tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. DPRD akan terus mendorong perbaikan tata kelola RSUD dr. Agoesdjam, baik dari sisi pembiayaan pelayanan maupun pengelolaan fasilitas dan aset, sehingga rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Ketapang.
Humas DPRD Ketapang