Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Dalam Kabupaten Ketapang, Senin (27/10/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melakukan monitoring terhadap proses penanganan limbah di lingkungan PLTU yang terletak di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Riyan Heryanto, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Nasdiansyah, S.E., M.E., serta diikuti oleh sejumlah anggota Komisi IV lainnya, yakni Whilis Aryant, S.E., Hasib Setiawan, S. Pd.I., Hasim, S.E., Edi Anjoyo, dan Lukman, S. Pd.I serta Pendamping Komisi dari Sekretariat DPRD Ketapang.
Dalam kunjungan kerja tersebut dilakukan diskusi dengan Pimpinan PLTU Ketapang. Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Ketapang dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar Pihak Manajemen PLTU Ketapang dapat memenuhi Standar SOP terhadap pengolahan limbah padat dan cair yang ada di lingkungan perusahaan. Dibahas juga mengenai limbah dari sisa pembakaran yang berupa bentuk FABA yang dapat bermanfaat untuk timbunan jalan, vaving blok, batako agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Demikian juga dengan perijinan limbahnya yang sudah mau berakhir agar segera diperpanjang. Selanjutnya Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Ketapang juga mengaharapkan agar PLTU Ketapang tetap men jalankan progranm CSR nya , terutama mengenai penggantian atap seng bagi warga masyarakat terdampak dan melakukan penambahan kuota terhadap perbaikan atap seng warga sekitar.
Pihak Manajemen PLTU Ketapang dalam kesempat terserbut berjanji akan memperbaiki dan menanggulangi hal-hal yang berkaitan dengan pencemaran limbah tersebut dengan secepatnya. Mengenai penggantian terhadap atap seng masyarakat yang terdampak pihak PLTU berjanji akan tetap melakukan penggantian dan akan menambah kuotanya.
Kunjungan kerja tersebut juga dihadiri Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (PERKIMLH) Kabupaten Ketapang, LANAL Ketapang, Camat Delta Pawan yang diwakili Sekcam, Kapolsek Delta Pawan, Kepala Desa Sukabangun Dalam, BPD Desa Sukabangun Dalam, Babinkamtibmas dan Babinsa.
Komisi IV DPRD Ketapang berkomitmen memastikan setiap perusahaan menerapkan sistem pengelolaan limbah yang aman, ramah lingkungan, dan sesuai ketentuan dan perijinan yang jelas. Ini bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan didaerah. Kunjungan ini menegaskan peran aktif DPRD Ketapang dalam mengawasi dan mendorong peningkatan tata kelola lingkungan. ***(Humas_DPRD)