Ketapang : Humpro DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda “Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (01/08/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Setda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Samsul Islami, S.IP, M.T., Wakil DPRD Kabupaten Ketapang H. Jamhuri Amir, Kajari Ketapang diwakili Kasubagbin. Andhika Feri Kurniawan, S.H, Dandim 1203/KTP diwakili Pasintel Kapten Inf Yulianto, Danlanal diwakili Pjs Danposal Delta Pawan Letda Laut (P) M. Ridwan, Kapolres Ketapang diwakili Iptu Maljuri, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi , keuangan,dan pembangunan, Drs. Maryadi Asmu’ie .M.M, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon, SE., M.Sos, Ketua Komisi dan Anggota Dewan, Kepala Dinas/OPD Kabupaten Ketapang, para Kabag. dilingkungan Sekretariat DPRD Ketapang.
Rapat Paripurna dibuka dan pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Jamhuri Amir, S.H. Setelah pembacaan doa yang dibacakan oleh Dol Hasan, dilanjutkan dengan pembacaan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Marwiyah, S.E.
Adapun isi dari Nota Kesepakatan diantaranya yaitu kedua belah pihak, antara DPRD Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang sepakat terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi Rencana Perubahan Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024, Perubahan Prioritas Belanja Daerah, Perubahan Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintahan dan Program/Kegiatan, dan rencana perubahan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024.
Setelah Konsep Nota Kesepakatan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Marwiyah, S.E, dilanjutkan dengan Penandatanganan oleh Bupati Ketapang yang diwakili oleh Asisten Setda Samsul Islami, S.I.P, M.T., dan Wakil Ketua DPRD Jamhuri Amir. S.H., kemudian ditutup dengan foto bersama jajaran Forkopimda, staf Ahli Bupati dan Ketua Fraksi DPRD.***(syt,sr,my)
Live Vidoe Streaming : https://www.facebook.com/dprdketapang/videos/2329266720611038