Setelah melalui berbagai pembahasan akhirnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ditandatangani Oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Ketapang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa pagi 13 Agustus 2019. Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Junaidi, SP.,M.Si didamping Wakil Ketua DPRD Lainnya Jamhuri Amir, SH dan Elmantono, dihadiri Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Forkopimda, Sekretaris Daerah Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si, Staf Ahli Bupati Padlin.S.Sos, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, para Camat dan undangan lainnya
Wakil Ketua DPRD Ketapang Junaidi, SP.,M.SI yang memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa rancangan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang akan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dengan DPRD Kabupaten Ketapang telah melalui rangkaian pembahasan dan penyajiannya telah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
“Pembahasan terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran sementara APBD tahun anggaran 2020 yang telah dilaksanakan dan telah menghasilkan kesepakatan,” Ujar Junaidi,SP.,M.Si
Junadi, SP.,M.Si menjelaskan hasil dari kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan guna ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Ketapang sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Pada hari ini DPRD Kabupaten Ketapang bersama Pemerintah Daerah akan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2020,” Ujar Junaidi, SP.,M.Si.
Sebelum draf Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos dan Pimpinan DPRD Ketapang yang hadir dalam Rapat Paripurna, konsep kesepakatan dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Ketapang, Drs. Maryadi Asmu’ie. Adapun isi Nota Kesepakatan tersebut diantaranya menyatakan Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020. Nota Kesepakatan yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Drs. Maryadi Asmu’ie selanjutnya ditandatangani Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos dan Pimpinan DPRD Ketapang. *(Humpro DPRD)