Pansus III DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama OPD, guna membahas raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, rapat berlangsung diruangan rapat II, Selasa ( 9/12/2025 ).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Pansus III Lukman, S.Pd.I, turut dihadiri Anggota Pansus III Marzuki, Rion Sardi, Fathul Bari, S.H. Plh Sekdis DPMPD Eko Harfiyanto,ST.,MT, Kabag Hukum Sekda Mintaria, SH,MH dan Perwakilan Tata Pemerintahan Setda.
Sekretaris Pansus menyampaikan, Raperda ini tidak hanya mengatur mekanisme pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas sosial di tingkat desa. Pemilihan kepala desa sering memicu ketegangan bahkan perpecahan di masyarakat.
Guna menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola desa, dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berintegritas. aturan yang jelas dan adil sangat diperlukan agar demokrasi desa dapat berjalan dengan sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “ujarnya
“ Humas DPRD Ketapang ”