slot gacor terpercaya slot gacor hari ini slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
PPID – DPRD KETAPANG

PPID PELAKSANA SEKRETARIAT DPRD

PPID PELAKSANA SEKRETARIAT DPRD

KABUPATEN KETAPANG

PARLEMENTARIA

SIMPELMAS

SIITAM

JAWABAN ATAS INFORMASI

Jadwal Pelayanan Informasi

PELAYANAN INFORMASI

SENIN - JUMÁT

PUKUL: 09.00 s/d 15.00

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email,ataupun jasa pos.

Prosedur Pelayanan Informasi

PROSEDUR PELAYANAN

INFORMASI PUBLIK

STANDAR PELAYANAN DAN SOP TAHUN 2021 KEPUTUSAN BUPATI KETAPANG NOMQR 188.45/ 28 /SETWAN-D

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KETAPANG
JL. JENDRAL SUDIRMAN NO.17 KEL. MULIA BARU KAB. KETAPANG

CALL CENTRE : 08115751112

JALUR, WAKTU & BIAYA

Pelayanan

PROSEDUR

Sengketa

  • Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 (empat belas) HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 (tiga puluh) HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik,
  • Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) di alamat  http://simsi.komisiinformasi.go.id,
  • Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi,
  • Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 (empat belas) HARI KERJA setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.

Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) 

LAYANAN

Prioritas

CALL CENTRE : 08115751112

SOP

Aduan Masyarakat

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KETAPANG
JL. JENDRAL SUDIRMAN NO.17 KEL. MULIA BARU KAB. KETAPANG

CALL CENTRE : 08115751112

PROSEDUR

Pengajuan Keberatan

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KETAPANG
JL. JENDRAL SUDIRMAN NO.17 KEL. MULIA BARU KAB. KETAPANG

CALL CENTRE : 08115751112

H. AGUS HENDRI,SE.,M.Si

SEKRETARIS DPRD

BAGIAN UMUM

BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN

BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

LINK TERKAIT

VIDEO UPDATE