PENGADUAN MASYARAKAT
Servive Delivery
1. Persyaratan
a. Menunjukkan Kartu Identitas, dan
b. Membawa data dukung
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.
Prosedur:
i. Pengguna Layanan menyampaikan aduan dengan cara langsung atau media komunikasi
ii. Petugas layanan melakukan verifikasi terkait aduan yang diterima,apakah memiliki informsi dan sumber yang valid atau tidak.
iii. Apabila informasi dan sumber aduan dapat di validasi , maka akan diproses sesuai dengan bidang terkait permasalahan yang diadukan.
iv. Pengguna Layanan akan diberi Informsi terkait penyelesaian aduan oleh Petugas Layanan melalui kontak yang diberikan
3. Jangka waktu Penyelesaian
Ringan: 3(tiga) Jam
Normatif: 5(lima) hari kerja
Berat: 30 (tiga puluh) hari kerja
4. Biaya /Tarif : Gratis
5. Produk Pelayanan: Data dan Informsi
6. Cara Penyampin,Alur Pengadun dan Jangka Waktu Penyelesaian
a. Pengaduan disampaikan dengaan cara:
- Mendatangi Petugas Layanan
- website dprd.ketapangkab.go.id
b. Alur Pengaduan
C.Jangka Waktu Penyelesaian
– Pengaduan ringan 3 Jam
– Pengaduan bersifat normatif 5 hari kerja
– Pengaduan tidak berkadar pengawasan 14 hari kerja
– Pengaduan berkadar pengawasan dan perlu pemeriksaan 60 hari kerja.
Manufacturing
1.Dasar Hukum
a.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b.Peratauran Bupati Ketapang Nomor 16 Tahun 2020 tentng Kedudukan,Susunan Orgnisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2.Sarana, Prasarana,dan Fasilitas
a.Ruang tunggu,ruang pelayanan,dan ruang laktasi
b.Mushola dan toilet ramah disabilitas
c.Jaringaan wi-fi
3.Kompetensi Petugas
a.Mengetahui dan memahami komunikasi efektif dan bertanggung jawab
b.Mengetahui dan memahami Peraturan tentang Standr Pelayanan Publik dan Kedudukan,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
4.Pengawasan
a.Alasan Langsung
b.Tim Pengawas Pelayanan Publik
c.Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP)
5. Jumlah Pelaksana
10 (sepuluh) orang
6.Jaminan Pelayanan
a.Diberikan dengan cepat,tepat,lengkap,dan dapat dipertanggungjawabkan
b.Pemberian sanksi kepada petugas layanan jika melakukan pelanggaran
7. Jaminan Keselamatan
Selama Proses layanan berlangsung,keamanan dan keselamatan pengguna layanan merupakan tanggung jawab dari Sekretariat DPRD Kvupaten Ketapang
8.Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan
a.Rapat internal secara berkala setiap 6(enak)bulan sekali
b.Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali
FASILITASI DEMO DAN PENYAMPAIAN ASPIRASI
Sevive Delivery
1.Persyaratan
a.menunjukkan Kartu lndentitas; dan
b.membawa surat pemberitahuan dan surat izin resmi. 2.Sistem,Mekanisme,dan Prosedur
Prosedur:
I.Pengguna Layanan menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan demo (unjuk rasa) dan membawa surat izin dari kepolisian.
II.Petugas akan berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD untuk segera melakukan rapat dengan pihak terkait dalam rangka penjagaan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan demo
iii.Demo dilaksanakan dengan tertib dan diawasi oleh pihak keamanan, perwakilan dari pendemo akan menemui Pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasi
iv.Demo selesai dilaksanakan, pendemo membubarkan diri dengan tertib. Petugas akan segera menyusun laporan demo dan aspirasi yang diterima.
3.Jangka Waktu Penyelesaian
Administratif:45 (empat puluh lima) menit
Kegiatan:1(satu) hari kerja
4.Biaya/Tarif
Gratis
5.Produk Pelayanan Penerimaan Aspirasi Masyarakat
6.Cara Penyampaian dan Alur Pengaduan
a.Pengaduan disampaikan dengan cara :
-Mendatangi petugas layanan
b.Alur Pengaduan
Manufacturing
1.Dasar Hukum
a.Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
b.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
C.Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
2.Sarana, Prasarana, dan Fasilitas saat Penyampaian Pemberitahuan a. Ruang tunggu, ruang pelayanan, dan ruang laktasi
b.Mushola dan toilet ramah disabilitas
C.Jaringan wi-fi
3.Kompetensi Petugas
a.Mengetahui dan memahami komunikasi efektif dan bertanggung jawab.
b.Mengetahui dan memahami Peraturan tentang Standar Pelayanan Publik dan Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
4.Pengawasan saat Penyampaian Pemberitahuan a. Atasan Langsung
b.Tim Penga.was Pelayanan Publik
C.Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
5.Jumlah Pelaksana
10 (sepuluh) orang
6. Jaminan Pelayanan saat Penyampaian Pemberitahuan
a.Diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan b. Pemberian sanksi kepada petugas layanan jika melakukan pelanggaran
7.Jaminan Keselamatan saat Penyampaian Pemberitahuan
a.Selama proses layanan berlangsung, keamanan dan keselamatan pengguna layanan merupakan tanggung jawab dari Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
b.Data dan informasi dari pengguna layanan yang bersifat pribadi akan dijaga kerahasiaannya
8.Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan
a.Rapat internal secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali
b.Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali
FASILITASI HEARING DAN AUDIENSI
Sevive Delivery
1.Persyaratan
a.menunjukkan Kartu Indentitas; dan
b.membawa materi atau substansi yang akan disampaikan.
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur: ,
I.Pengguna Layanan menyampaikan materi atau substansi permasalahan yang perlu direspon oleh DPRD
ii.Petugas Layanan akan menyampaikan garis besar tersebut kepada Alat
Kelengkapan DPRD untuk pembahasan internal terlebih dahulu
iii.Jika dinilai memiliki pengaruh yang kuat dan luas, akan segera dilakukan fasilitasi pelaksanaan hearing dan audiensi antara Pengguna Layanan dengan Pimpinan DPRD/Perwakilan Komisi terkait hal yang akan disampaikan
iv.Hearing dan Audiensi selesai dilaksanakan, petugas akan merapikan notulen sebagai bahan laporan pelaksanaan fasilitasi
3.Jangka Waktu Penyelesaian
Administratif 45 (empat puluh lima) menit
Kegiatan 1(satu) hari kerja
4.Biaya/Tarif .
Gratis
5.Produk Pelayanan
Penerimaan Aspirasi dan Pikiran Masyarakat
6.Cara Penyampaian dan Alur Pengaduan
a.Pengaduan disampaikan dengan cara :
-Mendatangi petugas layanan
-Whats App : 085245806211
•
b.Alur Pengaduan
Manufacturing
1.Dasar Hukum
a.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b.Peraturan Bupati Ketapang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
a.Ruang tunggu, ruang pelayanan, dan ruang laktasi
b.Mushola dan toilet ramah disabilitas
C.Jaringan wi-fi
3.Kompetensi Petugas ,
a.Mengetahui dan memahami komunikasi efektif dan bertanggung jawab.
b.Mengetahui dan memahami Peraturan tentang Standar Pelayanan Publik dan Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
4.Pengawasan
a.Atasan Langsung
b.Tim Pengawas Pelayanan Publik
C.Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
5.Jumlah Pelaksana
10 (sepuluh) orang
6.Jaminan Pelayanan
a.Diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan b. Pemberian sanksi kepada petugas layanan jika melakukan pelanggaran
7.Jaminan Keselamatan Selama proses layanan berlangsung, keamanan dan keselamatan pengguna layanan merupakan tanggung jawab dari Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
8.Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan
a.Rapat internal secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali
b.Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali
FASILITASI TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA DPRD
Sevive Delivery
1.Persyaratan
a.Peraturan tentang Tugas dan Fungsi DPRD; dan
b.Keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
i.Petugas Layanan mendapat keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD mengenai tugas dan/atau fungsi yang akan dilaksanakan
ii.Petugas Layanan melaksanakan rapat internal Sekretariat DPRD untuk membuat perencanaan terkait fasilitasi tugas dan/atau fungsi yang akan dilaksanakan DPRD
iii.Petugas Layanan melakukan fasilitasi tugas dan/atau fungsi DPRD
iv.Fasilitasi selesai, Petugas Layanan membuat laporan hasil fasilitasi
3.Jangka Waktu Penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja
4.Biaya/Tarif
Gratis
5.Produk Pelayanan
Pelaksanaan Tugas dan/atau Fungsi DPRD
6.Alur
Manufacturing
1.Dasar Hukum
a.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b.Peraturan Bupati Ketapang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.Sarana, Prasarana, dan Fasilitas •
a.Ruang Rapat
3.Kompetensi Petugas
a.Mengetahui dan memahami komunikasi efektif dan bertanggung jawab.
b.Mengetahui dan memahami Peraturan tentang Standar Pelayanan Publik dan Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
4.Pengawasan
Atasan Langsung
5.Jumlah Pelaksana
Berdasarkan arahan Pimpinan
6.Jaminan Pelayanan
Diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan
7.Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan
Rapat internal secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali
FASILITASI RAPAT KERJA ALAT KELENGKAPAN DPRD
Sevive Delivery
1.Persyaratan
a.Peraturan tentang Tugas dan Fungsi DPRD; dan
b.Keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur:
i.Petugas Layanan mendapat keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD mengenai tugas dan/atau fungsi yang akan dilaksanakan
ii.Petugas Layanan melaksanakan rapat internal Sekretariat DPRD untuk membuat perencanaan terkait fasilitasi tugas dan/atau fungsi yang akan dilaksanakan DPRD
iii.Petugas Layanan melakukan fasilitasi tugas dan/atau fungsi DPRD
iv.Fasilitasi selesai, Petugas Layanan membuat laporan hasil fasilitasi
3.Jangka Waktu Penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja
4.Biaya/Tarif
Gratis
5.Produk Pelayanan
Pelaksanaan Tugas dan/atau Fungsi DPRD
6.Alur
Manufacturing
1.Dasar Hukum
a.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b.Peraturan Bupati Ketapang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.Sarana, Prasarana, dan Fasilitas •
a.Ruang Rapat
3.Kompetensi Petugas
a.Mengetahui dan memahami komunikasi efektif dan bertanggung jawab.
b.Mengetahui dan memahami Peraturan tentang Standar Pelayanan Publik dan Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
4.Pengawasan
Atasan Langsung
5.Jumlah Pelaksana
Berdasarkan arahan Pimpinan
6.Jaminan Pelayanan
Diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan
7.Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan
Rapat internal secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali
V.FASILITASI RAPAT KERJA ALAT KELENGKAPAN DPRD
Sevive Delivery
1.Persyaratan
a.Peraturan tentang Tugas dan Fungsi DPRD; dan ,
b.Keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur:
i.Petugas Layanan mendapat keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD mengenai rapat kerja yang akan dilaksanakan
11.Petugas Layanan melaksanakan rapat internal Sekretariat DPRD untuk membuat perencanaan terkait fasilitasi rapat kerja yang akan dilaksanakan DPRD
iii.Petugas Layanan melakukan fasilitasi rapat kerja DPRD
iv.Fasilitasi selesai, Petugas Layanan membuat laporan hasil fasilitasi
3.Jangka Waktu Penyelesaian
5(lima) hari kerja
4.Biaya/Tarif
Gratis
5.Produk Pelayanan
Pelaksanaan Rapat DPRD
Manufacturing
1.Dasar Hukum
a.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b.Peraturan Bupati Ketapang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
a.Ruang Rapat
b.Kegiatan yang tertera dalam DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang
3.Kompetensi Petugas ,
a.Mengetahui dan memahami komunikasi efektif dan bertanggung jawab.
b.Mengetahui dan memahami Peraturan tentang Standar Pelayanan Publik dan Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
4.Pengawasan
Atasan Langsung
5.Jumlah Pelaksana
Berdasarkan arahan Pimpinan
6.Jaminan Pelayanan
Diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan
7.Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan
Rapat internal secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali