Ketapang:HumproDPRD – DPRD Kabupaten Ketapang melalui Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD bersama dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Ketapang Senin, (17/7/2023) kembali mengadakan Rapat Kerja Finalisasi APBD tahun 2024 di Ruang Rapat I DPRD Ketapang.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, kali ini membahas mengenai KUA dan PPAS perubahan tahun 2023.
Dalam kesempatan ini, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si selaku Ketua TAPD Kab. Ketapang menyampaikan bahwa APBD perubahan dapat dilakukan dengan beberapa syarat, yang diantaranya yakni adanya perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi kebijakan penggunaan anggaran pada APBD murni. Selain itu, adanya keadaan-keadaan yang menyebabkan diharuskan adanya pergeseran, dan adanya silva pada tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun anggaran berjalan.
Rapat kali ini belum sampai pada titik final. Dan akan dibahas kembali pada rapat selanjutnya.***



