Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang lakukan Rapat kerja dengan PT. PAL Kecamatan Matan Hilir Selatan dengan kelompok 51.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si dihadiri Komisi I,II,III dan IV.
Rapat dengar pendapat juga dihadiri, pihak ;BPN, camat MHS, Kabbag Hukum Setda, Kapolsek, Danramil MHS, Dinas Pertanian, Pj. Kades Sei Nanjung Kec. MHS serta Dinas terkait.
Persoalan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Sungai Nanjung yang disampaikan Rudi Hartono sebagai juru bicaranya; memepertanyakan PT. PAL (Putra Alam Lestari) mengarap lahan masyarakat Kelompok 51 Harapan Baru Desa Sei Nanjung, dan meminta ganti rugi.
Dalam pertemuan tersebut Pimpinan rapat meminta penjelasan kepada PT. PAL, pihak PT. PAL yang bergerak dibidang Pertambangan menyatakan; sebelum beroperasi, kami (PIHAK PT.PAL) mengajukan perizinan ke pusat dan baru terbit 28 Mei 2018 dan dengan luas 345.75 hektar yaitu area kerja izin pinjam pakai, kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pada kawasan hutan produksi. Kawasan tersebut masih hutan, masyarakatpun tidak bisa memiliki lahan tersebut. Sebenarnya pihak PT. PAL sebelum melakukan aktivitas telah melakukan kewajiban termasuk sosialisasi tahun 2013 dan kewajiban lainnya ditingkat desa dan saat itu kawasan masih hutan.
Selanjutnya, pihak PT. PAL menyatakan juga, jika tuntutan dari massyarakat kelompok itu, mempunyai dasar-dasar kepemilikan yang syah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, siap untuk melaksanakan kewajiban kami.pada dasarnya pihak kami tidak mengesampingkan hak-hak massyarakat, sepanjang ada pembuktian, sebagaimana yang ditanyakan oleh anggota DPRD Kabupaten Ketapang dalam rapat tersebut.
Tanggapan dan pernyataan juga disampaikan anggota DPRD Kab. Ketapang baik kepada manager PT. PAL maupun kepada dinas –dinas instansi terkait termasuk pihak BPN, argumentasi yang disampaikan bagian hukum setda Ketapang; proses perolehan lahan bagi masyarakat ada aturannya tetang lahan tersebut. Kontek Birokrasi, pihak PT. PAL sudah memenuhi syarat-syarat, secara normatif, tapi yang menjadi kleam masyarakat itu yang mana, itu perlu pembuktian atau dengan win-win solusion lain; ada proses yang telah ditentukan dalam pengolahan lahan.
sedangkan pihak BPN beranggapan untuk wilayah kawasan hutan, bukan area atau kewenangan BPN tapi itu negara.
Tanggapan dari anggota DPRD Kab. Ketapang, memang tujuan investasi itu untuk kesejahteraan masyarakat dan dijamin dalam UUD 1945, namun jangan ada yang menimbulkan sesuatu permasalahan, terkait tahapan –tahapan dalam proses perizinan harus jelas dan tidak boleh disalah artikan.
Pendapat yang disampaikan ketua DPRD Kab Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si
kliem masyarakat harus diperhatikan oleh pihak PT. PAL kedepan hal ini tidak tampak lagi, investasi masuk harus juga memperhatikan hak-hak masyarakat. Didalam hutan produksi /lindung tidak ada ganti rugi, sejauh mana eksetensi yang di claim masyarakat, Pihak DPRD Kab. Ketapang akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan akan ada rapat lanjutan dengan pemerintah daerah yang penting tidak merugikan masyarakat maupun Perusahaan.(Humpro DPRD)