RAPAT KERJA KOMISI III BERSAMA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PEMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KETAPANG

Senin, 27 Januari 2020 Pukul 09.00 bertempat di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Ketapang, Komisi III melakukan Rapat di pimpin Wakil Ketua Komisi III Suryanto A.R, S.H dan didampingi Ketua Komisi III Irawan, dihadiri pula para Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang. Mempertanyakan menyangkut Retribusi dan penerimaan lainnya dalam rangka pendapatan daerah, serta solusi atau upaya yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan. Toni Jaya, SH menjelaskan, kendala yang dihadapi berhubungan dengan retribusi, memang kami mengakui bahwa capaian target untuk pendapatan dari segi retribusi tidak maksimal, hal itu dikarenakan banyak objek retribusi sebagai pemakaian milik daerah atau yang menyewa, aset daerah itu tidak membayar dengan alasan mereka karena NJOP mengalami kenaikan, apalagi di Pasar Rangga Sentap itu banyak yang tidak bayar, hal itu menjadikan penerimaan pendapatan yang kami kelola kurang maksimal.
Sebagai informasi untuk Pasar di Sukaharja, Payak Kumang dan Sukabangun penerimaan retribusi lancar. Objek yang dikelola ada 5, dari 5 itu akan hilang 1 (Satu) Objek yaitu penyewaan bangunan ruku di Pasar Rangga Sentap dikarenakan lokasi itu akan dijadikan taman.
Upaya yang dilakukan terhadap penyewa Aset Pemerintah Daerah adalah dengan memberikan Surat pemberitahuan dan teguran agar mereka melunasi kewajibannya, namun bukannya mereka membayar tapi membalas surat kami dengan alasan NJOP naik, sebenarnya NJOP itu tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan menyewa Aset Daerah itu demikian dikatakan, Toni Jaya, SH.
Selain itu Irawan (Ketua Komisi III) juga memberikan saran-saran dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah antara lain :
1. Secara esensi bagaimana penjelasan dengan isi perjanjian sewa tersebut;
2. Upaya yang dilakukan harus lebih ditingkatkan terhadap mereka yang tidak membayar retribusi;
3. Tera ulang perlu dilakukan dan diperlukan perubahan, dalam suatu Perbup dengan secepatnya sebagai penyesuaian;
4. Pengawasan terhadap alat ukur perlu diperhatikan agar tidak merugikan masyarakat, seperti terhadap SPBU.
Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang :
Rapat dengan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, juga mendengarkan penyampaian target dan realisasi di tahun 2019, serta beberapa pertanyaan dari anggota DPRD Kabupaten Ketapang dan langkah-langkah yang dilakukan terutama mengenai persampahan.
1. Dalam penjelasannya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang H. Denneri, ST. MT mengungkapkan mengenai penanganan sampah di Kabupaten Ketapang untuk perharinya menghasilkan 143.8 kubik sampah, baru sekitar 70% yang dapat kami lakukan, hal itu karena dukungan sarana dan prasarana masih kurang, mengakibatkan sampah-sampah banyak yg tertunda pengangkatannya;
2. Target dan sasaran selanjutnya kami mengupayakan ada petugas di setiap lokasi sampah, memasang kamera cctv hal ini dilakukan agar diketahui setiap yang membuang sampah yang tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan yaitu dari pukul 19.00 s/d pukul 5.00 wib (Pagi) dan adanya retribusi tentang pemakaian gedung;
3. Data objek persampahan 1.058, dari jumlah tersebut baru 50-60% yang membayar retribusi sampah, sehingga mengakibatkan target yang ditentukan tidak tercapai. Tahun 2020 ini kami membutuhkan konsultan masterplan sampah, depo sampah serta dukungan dari DPRD dalam rangka sosialisasi.
4. Sekarang ini memang sudah ada petugas yang melibatkan Rt-Rt namun belum semuanya, kedepannya akan ditingkatkan pelayanan didukung dengan intensif untuk petugas RT tersebut, standar pelayanan minimum (SPM) perlu kami tingkatkan.
5. Harapan dan dukungan dari DPRD Kabupaten Ketapang sangat diperlukan bagi kami Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dan itu sangat kami perukan dalam anggarannya.
6. Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang memerlukan 1 sampai 13 nuah kontainer untuk sampah serta kendaraan roda 4, kalau itu terpenuhi, pelayanan 90% lebih akan terpenuhi, selain itu kami juga mengusulkan ke Pusat tetntang Alat untuk pembersih jalan (Vacum) demikian dikatakan H. Denneri, ST. MT
Saran-saran dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang yaitu :
– Terhadap sampah, bukan hanya diwilayah perkotaan tapi diharapkan penanganan sampah ini mencakup di semua kecamatan-kecamatan dan bila perlu mencari mitra kerja dalam rangka pengelolaan sampah;
– Data jumlah onjek 1.058 itu perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan jumlah pelanggan PLN atau PDAM.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang Drs. H. Mahyudin, M.Si menjelaskan dihadapan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang antara lain :
– Tentang NJOP di Kabupaten Ketapang memang sudah tidak sesuai lagi dan perlu verifikasi ulang;
– Pendapatan daerah dari berbagai pajak terus kami tingkatkan, data onjek pajak dimasukkan dalam aplikasi;
– Penyempurnaan perda dalam rangka peningkatan pendapatan hal itu untuk menutupi kekurangan dana dari pusat, langkah yang dilakukan merencanakan usaha mandiri;
– Dari bidang pertambangan, pendapatan daerah untuk Kabupaten Ketapang diperoleh dari bagi hasil dari pusat maupun provinsi;
– Upaya yang dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan BUMD.
Dari penjelasan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Komis III memberikan Apresiasi terhadap kiat-kiat yang dilakukannya, harapannya yaitu :
– Kedepannya harus mengikuti perkembangan tekhnologi dalam rangka peningkatan pendapatan dan pelayanan;
– Mengurangi kebocoran serta fasilitas-fasilitas pelayanan harus lebih diperbaiki;
– Meningkatkan pajak Rumah Makan/Restoran
– hasil rapat ini ada tindak lanjut. (Humpro DPRD)