Ketapang, Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Ketapang pada Kamis pagi, (31/07/2025).
Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos, didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD, Syaidianur, S.Pd., M.Pd. Nota kesepakatan serta dokumen perubahan KUA dan PPAS dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M. Si.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M. Si, jajaran Forkopimda, serta para pejabat daerah. Di antaranya, Kajari Ketapang yang diwakili oleh Kasi Intel Panter Rivai Sinambela, S.H, Dandim 1203 Ketapang yang diwakili oleh Danramil Kota Kapten Inf Budi Santoso, Danlanal Ketapang yang diwakili oleh Dandenpomal Kapten Laut (PM) Joko Wiranto, Kapolres Ketapang yang diwakili oleh Kabagren AKP Adhie, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M. Si, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, serta para Kepala OPD dan anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ketapang menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. “Nota kesepakatan ini menjadi dasar untuk menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Adapun substansi Perubahan KUA dan PPAS meliputi penyesuaian terhadap asumsi-asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, yang dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi aktual dan dinamika pembangunan daerah.
Seluruh isi Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dituangkan secara lengkap dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen anggaran perubahan yang akan disahkan melalui mekanisme selanjutnya di DPRD.
Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ketapang menunjukkan komitmen bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.****(TimHumasDPRD)