24 April 2024
24 April 2024
24 April 2024

SEJARAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Sejarah Keterbukaan Informasi di DPR sudah dimulai jauh sejak era reformasi, ketika draft Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Mendapat Informasi Publik (KMIP) diinisiasi oleh DPR periode 1999 – 2004. Penyusunan draft RUU dan penggalangan aspirasi serta masukan dari berbagai pakar dan masyarakat mulai dilakukan sejak 23 Februari 2001, ketika Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI memutusukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KMIP.
Draft RUU KMIP resmi diajukan sebagai usul inisiatif Komisi I DPR pada Maret 2001. Sebagai tidak lanjut, Panitia Khusus (Pansus) RUU KMIP segera dibentuk dalam rangka penyempurnaan draft RUU. Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Juli 2004, draft RUU KMIP hasil penyempurnaan Pansus DPR RI disahkan menjadi Draft RUU Usul inisiatif DPR RI. Dalam perjalanannya, Rancangan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik berganti nama menjadi Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP).
Penyusunan RUU KIP merupakan wujud keseriusan DPR dalam menyediakan kerangka hukum yang kuat bagi jaminan hak atas informasi setiap warga negara Indonesia. Dengan semangat reformasi, DPR mendukung terselenggaranya penyelenggaraan negara yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik.
Setelah melalui proses panjang pembahasan dan penyempurnaan selama 2 (dua) periode, Rancangan Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik berhasil disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada tanggal 30 April 2008. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif diberlakukan pada tanggal 30 April 2010, dengan masa persiapan 2 (dua) tahun bagi setiap Badan Publik untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung implementasi UU KIP.

SEJARAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DPR

Sejarah Keterbukaan Informasi di DPR sudah dimulai jauh sejak era reformasi, ketika draft Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Mendapat Informasi Publik (KMIP) diinisiasi oleh DPR periode 1999 – 2004. Penyusunan draft RUU dan penggalangan aspirasi serta masukan dari berbagai pakar dan masyarakat mulai dilakukan sejak 23 Februari 2001, ketika Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI memutusukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KMIP.

Draft RUU KMIP resmi diajukan sebagai usul inisiatif Komisi I DPR pada Maret 2001. Sebagai tidak lanjut, Panitia Khusus (Pansus) RUU KMIP segera dibentuk dalam rangka penyempurnaan draft RUU. Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Juli 2004, draft RUU KMIP hasil penyempurnaan Pansus DPR RI disahkan menjadi Draft RUU Usul inisiatif DPR RI. Dalam perjalanannya, Rancangan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik berganti nama menjadi Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP).

Penyusunan RUU KIP merupakan wujud keseriusan DPR dalam menyediakan kerangka hukum yang kuat bagi jaminan hak atas informasi setiap warga negara Indonesia. Dengan semangat reformasi, DPR mendukung terselenggaranya penyelenggaraan negara yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik.

Setelah melalui proses panjang pembahasan dan penyempurnaan selama 2 (dua) periode, Rancangan Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik berhasil disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada tanggal 30 April 2008. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif diberlakukan pada tanggal 30 April 2010, dengan masa persiapan 2 (dua) tahun bagi setiap Badan Publik untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung implementasi UU KIP.

PPID SETJEN DAN BK DPR RI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal DPR RI telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI sejak tahun 2010, melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 866/SEKJEN/2010 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat Jenderal DPR RI.

Tahun 2016, mengikuti perkembangan struktur organisasi yang ada di tubuh kesekretariatan DPR RI, dengan dibentuknya Badan Keahlian, sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43), telah dilakukan perubahan peraturan terkait Penetapan PPID.

Keberadaan Badan Keahlian sebagai penguatan unsur pendukung (supporting system)Dewan, terutama di bidang keahlian, berimplikasi pada semakin besar dan beragamnya karakter informasi dan dokumentasi yang ada dan harus dikelola di lembaga Dewan. Oleh karenanya, telah dilakukan penyesuaian terhadap PPID di DPR RI menjadi PPID Sekretraiat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, sebagaimana terakhir kali dirubah melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 256/SEKJEN/2018 tentang Penetapan PPID Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

Penetapan PPID Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI merupakan wujud komitmen DPR dalam mendukung pengimplementasian nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas lembaga Parlemen serta peningkatan partisipasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.