20 April 2024
20 April 2024
20 April 2024

FUNGSI, TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SEKRETARIAT DPRD KAB. KETAPANG

Fungsi

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Ketapang;
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Sekretariat DPRD Kab. Ketapang;
  • Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

Tugas

  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Ketapang;
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa;
  • Menyeleksi, melakukan, dan menetapkan pengujian informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
  • Mewakili Sekretaris DPRD Kab. Ketapang dalam mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa informasi

Hak

  • DPRD dan Sekretaris DPR berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai  dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPRD dan Sekretaris DPRD
  • DPRD dan Sekretaris DPRD berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPRD dan Sekretaris DPR

Kewajiban

  • DPRD dan Sekretaris DPRD wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPRD
  • DPRD dan Sekretaris DPRD wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
  • DPRD dan Sekretaris DPRD wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana
  • Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik