Ketapang : Humas DPRD – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, S.T., M. Sos, menerima perwakilan Federasi Serikat Buruh Se Kabupaten Ketapang dalam rangka koordinasi dan silaturahmi diruang kerjanya, Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (19/11/2024).
Hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, S.T., M.Sos, Ketua FSPMI Syahbandi, Ketua FSBSI K-SBSI Edi Sitepu Marco, Ketua FSBPP Marco Sinambela, Ketua FC Cargil M Medus, Ketua FSBKM Rudi Hartono, Ketua FSBSPK Kartono, Ketua FSBSI Lusminto.
Adapun point-point yang disampaikan dalam rangka koordinasi dan silaturahmi adalah sebagai berikut:
1. Menghadirkan BPS Kabupaten Ketapang agar menyampaikan Data terkait Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Ketapang tahun 2024 yang merupakan sebagai dasar untuk penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Ketapang dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten tahun 2025). 2. Melakukan pemeriksaan ke masing-masing Perusahaan serta mendorong pihak Perusahaan untuk wajib menyusun Struktur dan Skala Upah bagi Pekerja dalam penyetaraan penghidupan layak.
3. Tidak maksimalnya Peran Fungsi Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Disnakertrans Kabupaten Ketapang dalam menjalankan tugas Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan.
4. Menjalankan Fungsi Wasrik BPJS dan mendorong Perusahaan untuk wajib mendaparkan seluruh karyawannya pada 4 (empat) Program BPJS Tenaga Kerja.
5. Meminta kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menindak tegas bagi Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap Hak Normatif pekerja sesuai ketentuan yang belaku,
6. Meminta DPRD dan Pemkab untuk menganggarkan Honorium dan biaya survey KIIL (Kebutuhan Hidup Layak) sebagai Bahan Pertimbangan dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Ketapang
7. Meminta kepada Pemerintah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang pada saat rapat pleno penetapan upah, agar mengundang Ketua Komisi II Bidang Ketenagakerjaan.
8. Menolak data Pertumbuhan Ekonomi dari BPS Provinsi sebagai dasar penentuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Ketapang
9. Meminta kepada Pemerintah dan DPRD agar menganggarkan untuk Kegiatan Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Ketapang.
10. Menjalankan fungsi pejabat pengawasan kantor Pajak Pratama Ketapang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh, S.T., M.Sos menanggapi sebagai berikut :
1. Tujuan dilaksanakan pertemuan ini adalah agar suara pihak buruh sekalian dapat didengar tanpa adanya aksi aksi tambahan, yang terpenting adalah suara dapat didengar. Karena jika audiensi pun kami hanya akan jawab, kami belum mengetahui pasti seluk beluk pasti permasalahannya.
2. Kegiatan sendiri yang dilakukan diluar jadwal untuk DPRD sendiri tidak dapat dilakukan karena semua sudah diatur pada awal bulan untuk kegiatan sebulan kedepan.
3. Semua tuntutannya tentu akan kami akomodir, namun daripada itu kami juga harus mengerti dasar-dasarnya agar dapat menaungi para buruh. Sepengetahuan saya jika memang belum ada kesepahaman antar pihak maka bisa didorong OPD lainnya.
4. Kami juga meminta data juga kepada para buruh terkait dengan perusahaan-perusahaan nakal yang tidak berjalan sesuai dengan aturan, karena terus terang kami tidak memiliki datanya kecuali ada aduan dari buruh.
5. Kami sendiri akan membuat pansus terkait dengan perusahaan dikarenakan sering mangkirnya perusahaan saat audiensi di DPRD, sehingga kalau ada pansus kami bisa turun langsung ke lapangan untuk mengecek keadaan secara langsung.
Tanggapan dari perwakilan Aliansi.
1. Kami sangat berharap dari DPRD bisa mewakili suara para buruh yang ada di Kabupaten Ketapang dimana nantinya bisa mengundang pihak pihak terkait untuk bisa duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi di dunia Kerja yang dimana para buruh membutuhkan keadilan dan perlindungan dalam bekerja.
2. Mohon tanggapan dari DPRD untuk bisa kembali menjadwalkan kegiatan Audiensi yang akan dilaksanakan bersama pihak-pihak dinas terkait maupun dengan Pimpinan atau Perwakilan Perusahaan.