Ketapang : Humas DPRD – Wakil Ketua DPRD, Syaidianur, S. Pd, M. Pd menghadiri kegiatan Sosialisasi PKPU 17 & 18 Tahun 2024 terkait dengan Pemungutan & Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Ketapang, disalah satu hotel di Ketapang, Rabu pagi (20/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ketapang yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Ketapang, Andreas Hardi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Syaidianur, S.Pd., M.Pd, Kejari Ketapang diwakili Jaksa Fungsional Arif W, S.H., Danlanal Ketapang diwakili Pjs Danposal Delta Pawan Letda Laut (P) M Ridwan, Kapolres Ketapang diwakili Kasatintelkam, AKP Hasiholan Saragih, S.H., M.H, Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Achmad Shiddiq, S.Sos.i, Komisioner KPU Kabupaten Ketapang Sdr. Ahmad Saufi, Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang Sdr. Ahmad Wajidi, Kaban Kesbangpol Kabupaten Ketapang, Andreas Hardi, M.M, , LO Paslon Cabup dan Cawabup No 01, 02 dan 03, Tokoh Ormas.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, dilanjutkan Sosialisasi dari Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Diskusi dan tanya jawab.
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Achmad Shiddiq, S.Sos.i dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan tersebut dalam rangka Sosialisasi PKPU 17 Tahun 2024 & PKPU 18 Tahun 2024 Terkait Dengan Pemungutan & Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Pemilih pemula yang belum punya KTP bisa menggunakan biodata kependudukan. Bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota perlu diselenggarakan secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi dalam sambutannya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang – undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
Panitia pemilihan di Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan.