19 Mei 2024
19 Mei 2024
19 Mei 2024

Unjukrasa Masyarakat Desa Tanjung Baik Budi kec. Matan Hilir Utara.

Wakil Ketua DPRD Kab. Ketapang Jamhuri Amir, SH. menyambut aspirasi keluhan masyarakat Desan Tj. Baik Budi, tanggal 18 Januari 2019 di Halaman Sekretariat DPRD kab. Ketapang, guna penyampaian permasalahan sebagai berikut;
Lahan/ hutan telah dimiliki pihak luar yang bukan berdomisil di desa Tj. Baik Budi.Hutan/Lahan tersebut telah di jual kepada Pihak yang menamakan diri sebagai Badan Koperasi yang belum meiliki nama dan izin Usaha.
Kepala Desa telah menerbitkan SKT, kepada warga yg bukan berdomisilin di Ds. Tj. Baik Budi tanpa musyawarah dengan Masyarakat Ds. Tj baik budi yg lokasinya masih dalam Wilayah Hutan Ds. Tj. Baik budi. Kepala Desa membiarkan kegiatan operasional alat berat pengelolaan lahan tanpa ada musyawarah dengan masyarakat Ds. Tj. Baik budi.
Tuntutan masayakat Desan Tj. Baik budi sebagai berikut; Permohonan untuk menjadwalkan Audensi guna penyelesaian permasalah. Mengembalikan lahan hutan yang telah dijual kepada pihak badan usaha atau masyarakat yang bukan berdomisilin di Ds. Tj Baik budi. Menentukan batas titik koordinas batas wilayah Menganti/mencopot Jabatan Kepala Desa Tanjung Baik Budi dengan Kepala Desa yang baru.
Wakil Ketua DPRD Kab. Ketapang Jamhuri Amir, SH. Akan segera menjadwalkan pertemuan (Audensi) guna mencari jalan penyelesaian/ Solusi yang terbaik. Wakil Ketua DPRD Kab. Ketapang menghimbau kepada masyarakat agar segera melepaskan/pengembalian 2 unit alat berat yang telah diamankan masyarakat, guna menghindari permasalahan baru yang terkait dengan Hukum. (FR/Hum-Pro)

Read Previous

Unjukrasa Masyarakat Desa Tanjung Baik Budi kec. Matan Hilir Utara.

Read Next

Jembatan Rangka Baja dan masjid di Riam kec. Jelai Hulu