Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Wakil Ketua DPRD Ketapang Jamhuri Amir, S.H., di dampingi Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S.Pd.,M.M., memimpin Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang Senin (13/11/2023).
Dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua Bapemperda DPRD Ketapang Fathol Bari, S.H., menyampaikan hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang telah dibahas dan disepakati antara pihak Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD Kabupaten Ketapang ada 7 (Tujuh) Propemda yang akan dibahas sesuai dalam usulan Bupati Ketapang dan termasuk 1 (Satu) Raperda inisiatip dari DPRD yang rencana akan dilaksanakan tahun 2024. Rapat Paripurna Penetapan Propemperda tersebut dihadiri Forkopimda Ketapang,Anggota DPRD Ketapang,para Asisten Sekda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang dan undangan lainnya.
“Apabila Propemperda telah ditetapkan, maka itu menjadi dasar bagi Bupati dan DPRD untuk benar-benar bekerja dalam merealisasikannya untuk membentuk Raperda dan menetapkannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang Tahun 2024,” Ujar Fathol Bari, S.H.
Sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna Sekretaris DPRD Ketapang H. Agus Hendri, S.E.,M.Si., membacakan Keputusan DPRD Ketapang Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang yang menetapkan 7 Propemperda tersebut. Setelah ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Jamhuri Amir, S.H., Surat Keputusan Penetapan Promperda tersebut diserahkan kepada Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, S.E.,M.Si.
Adapun Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024 adalah :
1.Raperda RPJMD 2025-2045;
2.Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah;
3.Raperda Perhitungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4.Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023;
5.Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
6.Raperda APBD Tahun Anggaran 2025;
7.Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Inisiatip DPRD).****(Humas.DPRD_Kens)