Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang mengelar Rapat Internal dalam rangka Menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ketapang, Nomor : 01/DPRD.400.14.1/2025 tanggal 2 Januari 2025, tentang Penyusunan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Ketapang bulan Januari 2025. Rapat internal berlangsung diruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang, Senin 06/01/2025 dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang Mia Gayatri, S.E., didampingi Rion Sardi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang dan M. Puadi, S.Si., Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang, diikuti oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang diantaranya Nursiri dan Samuel. Mia Gayatri. S.E., dalam rapat tersebut menjelaskan Jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Ketapang hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ketapang tentang Penyusunan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Ketapang bulan Januari 2025 yang harus ditidaklanjuti dengan penyusunan agenda kegiatan dan program kerja Komisi-Komisi DPRD untuk bulan Januari tahun 2025. Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang dalam rapat internal tersebut sepakat menyusun agenda kegiatan untuk bulan Januari 2025 sebagai pedoman kegiatan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang.***(TimHumasDPRD_Yans)