KETAPANG – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang, sekaligus mendengarkan jawaban Bupati Ketapang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pidato Bupati mengenai Pengantar Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (12/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ketapang, H. Mat Hoji, S.E., dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Ketapang, Saydianur, S.Pd., M.Pd. Hadir pula Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, S.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Turut hadir Kasdim 1203 Ketapang Mayor Inf Mardianus, Danposal Delta Pawan Kapten Laut (S) Arif Furqon A. Karim yang mewakili Danlanal Ketapang, Kasiwas AKP Cayusman yang mewakili Kapolres Ketapang, serta Kasi Intel M. Nur Suryadi, S.H., M.H., yang mewakili Kajari Ketapang.
Dalam penyampaian materi Raperda, terdapat dua rancangan peraturan daerah yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut, yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kedua regulasi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Ketapang.
Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dinilai perlu disusun kembali karena pengaturan yang selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2001 perlu ditinjau sesuai perkembangan regulasi. Perubahan aturan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, penataan ruang, serta pemerintahan daerah menjadi pertimbangan dalam pembaruan kebijakan tersebut.
Melalui Raperda ini, penataan dan pemberdayaan PKL diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Pengaturan yang jelas diperlukan untuk mendukung ketertiban ruang publik sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disiapkan untuk memperkuat landasan hukum dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Ketapang. Regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Bupati Ketapang Nomor 228 Tahun 2021 tentang tempat yang diizinkan dan dilarang untuk mengedarkan minuman beralkohol, dinilai perlu dievaluasi agar pengaturannya lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Pembentukan Raperda tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menjadi bagian dari landasan pengaturan serta kewenangan pemerintah dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pemerintah daerah memandang bahwa regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk memperjelas mekanisme pengawasan, membatasi peredaran sesuai ketentuan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengkaji substansi setiap ketentuan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan Kabupaten Ketapang.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Ketapang melanjutkan pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sekaligus menjalankan pembahasan bersama pemerintah daerah terkait agenda pembangunan dan penganggaran tahun 2027. Pembahasan kedua Raperda diharapkan dapat menghasilkan aturan yang jelas, mendukung ketertiban masyarakat, serta memberikan landasan bagi penataan usaha dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Ketapang.
Humas DPRD Ketapang