Rapat diPimpin Oleh Ketua Komisi I Frederikus Ado, A.md didampingi oleh Kasdi, S.Ip, Amantus Sumarno, SE, Irawan Aggota DPRD Perwakilan Dapil V, Perwakilan Pihak Perusahaan PT Mina Mas Group, pihak BPN, Camat Marau, Kepala Desa Karya baru, Tokoh Masyarakat sebagaimana mencari solusi tuntutan masyarakat sebagai berikut ;
– Tanah yang telah dikelola masyarakat seprti kebun karet, sawit dan dahas dakar agar dikeluarkan dari HGU PT Golden Hock dan diterbitkan sertifikat atas nama masyarakat melalui program PTSL.
– Pihak BPN agar menerbitkan sertifikat Hak Milik Kepada Masyarakat yang objek lahannya berada diwilayah ijin Perkebunan Kepala Sawit PT. Artu.melalui program PTSL. Senin (25/02/2019).




