KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan Public Hearing Naskah Akademik Raperda Inisiatif tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat. Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah yang digagas langsung oleh lembaga legislatif.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ketapang, Kevin Alexander Lerick, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Mateus Yudhi, S.E., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari berbagai fraksi. Kehadiran pimpinan Bapemperda bersama anggota dewan menegaskan komitmen legislasi yang partisipatif dan berkualitas, serta memastikan setiap suara rakyat dapat terserap dalam penyusunan regulasi. Sebagai narasumber utama, hadir Tim Penyusun dan Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat yang memaparkan substansi naskah akademik untuk menjamin kesesuaian yuridis dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Kegiatan Public Hearing ini juga melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten I Sekda, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta Bagian Hukum Setda. Yang tak kalah penting, hadir pula 19 perwakilan organisasi pelaku usaha, mulai dari Ketua Koperasi Produsen (seperti Maju Bersama, Abadi Harapan Baru, Mitra Arma Jaya), Koperasi Jasa TKBM, Credit Union (CU), hingga 12 perwakilan UMKM Kabupaten Ketapang. Keterlibatan langsung pelaku usaha ini menunjukkan komitmen DPRD untuk merumuskan regulasi yang berbasis aspirasi akar rumput (bottom-up).
Staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ketapang telah menyiapkan kelengkapan administrasi dan dokumentasi guna memastikan jalannya Public Hearing berlangsung tertib dan substantif. Masukan dari para peserta hearing akan menjadi bahan evaluasi vital sebelum Raperda ini melaju ke tahap pembahasan tingkat I di Paripurna. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan kelak benar-benar mampu memberikan payung hukum yang kuat bagi pertumbuhan koperasi dan UMKM di Kabupaten Ketapang