Ketapang, Humas DPRD – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pidato Bupati Ketapang atas Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang, Senin pagi (11/08/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos, serta dihadiri Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M. Si, Wakil Bupati Jamhuri Amir, S.H, Wakil Ketua I Mateus Yudi, S.E., M. Si, Wakil Ketua II H. Mathoji, S.E., Forkopimda atau perwakilannya, Sekda Ketapang, Repalianto, S.Sos., M. Si, Sekretaris DPRD Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M. Si beserta para Kabag. dilingkungan Sekretariat DPRD Ketapang, para Kepala OPD, Ketua Komisi, dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, S.T., M. Sos mengatakan bahwa dalam rapat paripurna ini anggota DPRD yang hadir berjumlah 24 orang, yang tidak hadir 21 orang, dengan demikian berdasarkan pasal 149 ayat 1 huruf c, peraturan DPRD Kabupaten Ketapang, Nomor 1 Tahun 2024, tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapten Ketapang, bahwa korum rapat telah terpenuhi dan rapat dapat dilanjutkan dengan agenda utama yaitu Penyampaian Pidato Bupati Ketapang atas Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025 dan Penyerahan Dokumen Rancangan Perubahan APBD kepada Pimpinan DPRD Ketapang dan selanjutnya di bahas dalam Rapat Banggar DPRD bersama TAPD.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo dalam pidatonya, menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan ketentuan Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memperbolehkan perubahan jika terjadi pergeseran anggaran, pemanfaatan SILPA, keadaan darurat, maupun penyesuaian asumsi kebijakan umum APBD.
Bupati memaparkan, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp2,463 triliun atau turun Rp85,85 miliar dari APBD awal akibat efisiensi transfer pusat sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pendapatan tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp342,87 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp2,12 triliun, dengan berbagai strategi optimalisasi PAD, seperti pemutakhiran PBB-P2 berbasis geo tax, kerja sama dengan perbankan, pengembangan aplikasi e-retribusi, hingga penyesuaian tarif objek retribusi.
Belanja daerah dalam perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp2,692 triliun atau turun Rp44,94 miliar dari APBD awal, dengan alokasi diarahkan pada program prioritas daerah, efisiensi belanja, pemenuhan urusan wajib, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta penyelesaian kewajiban tahun sebelumnya.
Sementara itu, pembiayaan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp200,05 miliar menjadi Rp240,96 miliar yang bersumber dari SILPA 2024, dengan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp11,7 miliar untuk penyertaan modal daerah.***(TimHumasDPRD).
Link Live Streaming : https://www.facebook.com/share/v/16wAFr7FP5/