Ketapang, Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang Tahun 2025–2029, pada Jumat pagi (18/07/2025) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Ketapang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Ketapang, Mateus Yudi, S.E., M. Si, dan dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Bapak Drs. H. Maryadi Asmuie, MM, Ketua DPRD H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos, Kajari Ketapang yang diwakili Kasi Intel Panter Rivai Sinambela, S.H, Kasdim 1203/Ktp Mayor Inf Mardianus, serta unsur Forkopimda lainnya.
Hadir pula Wakil Ketua III DPRD Ketapang Saydianur, S.Pd., M.Pd, Sekretaris DPRD Ketapang H. Agus Hendri, S.E., M. Si, para Ketua Fraksi dan Anggota DPRD, para Kabag. dilingkungan Sekretariat DPRD Ketapang, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ketapang menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Secara umum, semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang.
Berikut rangkuman pendapat akhir fraksi-fraksi:
Fraksi Partai Golkar melalui Gusmani, S.E., S.M., menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Erpuat juga menyetujui penetapan Raperda menjadi Perda.
Fraksi Partai NasDem melalui Wasti turut menyatakan persetujuannya.
Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Yang Kim, S.Pd., M.M.Pd, menyampaikan persetujuan serupa.
Fraksi Hanura dan PAN, melalui Ahmad Fatoni, A. Md, menyampaikan penerimaan dan persetujuan atas Raperda tersebut.
Fraksi PKS dan PKB lewat juru bicara M. Puadi, S. Si, menyatakan dukungannya terhadap penetapan Raperda menjadi Perda.
Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Marzuki juga menyatakan sikap menerima dan menyetujui Raperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dengan diterimanya seluruh pendapat akhir fraksi yang menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029, maka tahapan pembahasan dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah ini telah mencapai titik akhir dan siap disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna berlangsung lancar dan menjadi tonggak penting dalam penyusunan arah pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Ketapang, yang diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.***(HumasDPRDKetapang)