Pontianak, 23 September 2025 – Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M.Si., yang juga bertugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mewakili Badan Publik DPRD Kabupaten Ketapang dalam ajang Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Ruang Audio Visual, Kompleks Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak.
Presentasi Monev menjadi forum penting bagi badan publik untuk menyampaikan komitmen, strategi, serta inovasi dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Agus Hendri menegaskan bahwa DPRD Ketapang terus berupaya menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak informasi sesuai dengan amanat undang-undang,” ungkap Agus Hendri.
Tahapan Monev dan Komitmen DPRD Ketapang
Sebelum tahap presentasi, seluruh peserta Monev diwajibkan mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi e-Monev. DPRD Ketapang, melalui Sekretariat DPRD selaku PPID, telah mengikuti seluruh rangkaian penilaian ini. Tema yang diangkat dalam Monev tahun 2025 adalah “Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Kalbar Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Presentasi badan publik dinilai langsung oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Komisioner Komisi Informasi Kalbar, PPID Utama Provinsi Kalbar, serta observer dari kalangan jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Presentasi menjadi tahapan strategis karena bobot nilainya mencapai 30 persen, mencakup aspek kehadiran pimpinan, inovasi, serta strategi pelaksanaan keterbukaan informasi.
Penilaian dan Kehadiran Pimpinan Komisi Informasi
Tim penilai terdiri dari Ketua Komisi Informasi Kalbar M. Darusalam, S.E., Wakil Ketua Marhasak Reinardo Sinaga, S.H., Koordinator Bidang PSI Lutfi Faurusal Hasan, S.P., serta Koordinator Bidang SEKIP Sabinus Matius Melano, S.P.. Mereka menilai secara panel dengan waktu presentasi 12 menit, dilanjutkan pendalaman materi selama maksimal 30 menit.
Selain DPRD Ketapang, presentasi Monev juga diikuti oleh sembilan DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalbar. Pada sesi kedua, DPRD Ketapang tampil bersama DPRD Kabupaten Kayong Utara dan DPRD Kabupaten Mempawah.
Bukti Konsistensi Keterbukaan Informasi
Partisipasi aktif DPRD Ketapang dalam Monev ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan konsistensi lembaga legislatif daerah dalam mengelola keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Turut mendampingi Sekretaris DPRD, hadir pula Kabag Umum Sekretariat DPRD Ketapang, Drs. Kusnadi, M.Sos., sebagai penyaji cadangan.
Dengan keikutsertaan ini, DPRD Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif di daerah.
(Humas DPRD Ketapang)