23 April 2024
23 April 2024
23 April 2024

FUNGSI, TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SEKRETARIAT DPRD KAB. KETAPANG

Fungsi

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Ketapang;
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Sekretariat DPRD Kab. Ketapang;
  • Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

Tugas

  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Ketapang;
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa;
  • Menyeleksi, melakukan, dan menetapkan pengujian informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
  • Mewakili Sekretaris DPRD Kab. Ketapang dalam mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa informasi

Hak

  • DPRD dan Sekretaris DPR berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai  dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPRD dan Sekretaris DPRD
  • DPRD dan Sekretaris DPRD berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPRD dan Sekretaris DPR

Kewajiban

  • DPRD dan Sekretaris DPRD wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPRD
  • DPRD dan Sekretaris DPRD wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
  • DPRD dan Sekretaris DPRD wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana
  • Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik

Read Previous

Struktur PPID Sekretariat DPRD Ketapang

Read Next

Visi dan Misi PPID