22 September 2026
22 September 2026
22 September 2026

POKIR

Usulan Pokir 2024 - 2026

POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD KABUPATEN KETAPANG

Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Ketapang merupakan hasil pengolahan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses dan penjaringan aspirasi lainnya untuk menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

TENTANG POKIR

Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Ketapang merupakan hasil pengolahan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses serta penjaringan aspirasi masyarakat oleh Anggota DPRD.

Pokir DPRD menjadi salah satu bahan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi yang dihimpun selanjutnya ditelaah dan diselaraskan dengan permasalahan pembangunan, prioritas daerah, kewenangan pemerintah daerah, serta kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Pokir, DPRD Kabupaten Ketapang menyampaikan berbagai kebutuhan dan permasalahan yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah

.Pokir bukan merupakan penetapan kegiatan atau jaminan bahwa setiap usulan akan langsung dilaksanakan. Setiap usulan tetap melalui proses verifikasi, sinkronisasi, perencanaan dan penganggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Alur Pokir

1.PENJARINGAN ASPIRASI

DPRD menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui kegiatan reses serta penjaringan aspirasi lainnya di daerah pemilihan.

2.PENYUSUNAN POKIR

Aspirasi dan kebutuhan masyarakat dihimpun, dikaji, dan dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

3. PENYAMPAIAN

Pokok-Pokok Pikiran DPRD disampaikan sebagai bahan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

4. VERIFIKASI DAN SINKRONISASI

Usulan ditelaah dan diselaraskan dengan permasalahan pembangunan, prioritas daerah, kewenangan pemerintah daerah, serta kemampuan keuangan daerah.

5. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

Usulan yang sesuai dengan hasil verifikasi dan prioritas pembangunan dapat menjadi bahan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

6. PELAKSANAAN

Kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.