Ketapang:HumproDPRD – Deputi Direksi Wilayah IV Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachrurrazi mengapresiasi pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah mencapai angka Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2023. Hal itu, Ia sampaikan usai menghadiri kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Gedung Pancasila Ketapang, Rabu (13/12/2023).
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah Kabupaten Ketapang, atas dukungan dan komitmennya dalam penyelenggaraan program JKN sebagai upaya memastikan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang sehingga pada 1 Desember 2023 telah mencapai UHC sebesar 95,36% atau sejumlah 549.090 jiwa dari total penduduk,” ujarnya
Dia mengatakan capaian UHC ini merupakan wujud nyata dari pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah hadir dalam memberikan perlindungan risiko finansial ketika masyarakat menggunakan pelayanan kesehatan.
Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah ditetapkan bahwa cakupan perlindungan Jaminan Kesehatan penduduk Indonesia ditargetkan mencapai minimal 98% dari total penduduk pada tahun 2024. Di mana sampai dengan 1 Desember 2023, jumlah peserta JKN secara nasional telah mencapai 266.596.197 jiwa atau sebesar 95,98% dari total penduduk.
“Kami mengharapkan dukungan pemerintah Kabupaten Ketapang untuk dapat terus mempertahankan dan meningkatkan cakupan kepesertaan JKN serta menjaga status kepesertaannya selalu aktif sehingga seluruh penduduk di Kabupaten Ketapang mendapatkan jaminan kesehatan melalui program JKN ini,” kata Fachrurrazi.
Wakil Bupati Ketapang, Farhan berterima kasih kepada BPJS atas prestasi yang dicapai oleh Kabupaten Ketapang. Menurutnya program UHC ini sangat penting untuk masyarakat agar terlindungi pada saat menjalankan aktifitas.
“Mudah-mudahan kami bersama dengan seluruh stakeholder, seluruh perangkat pemerintah Kabupaten Ketapang untuk bekerja pada tahun yang akan datang sehingga tercapai pada angka 98%,” ucapnya.
Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dimulai sejak tahun 2014 yang dilandasi oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang pengelolaannya telah diamanatkan kepada BPJS Kesehatan demi tercapainya jaminan kesehatan semesta atau Indonesia Universal Health Coverage (UHC).*(ms.my.rz.).