Ketapang, 27 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang.
Rapat ini membahas permasalahan tumpang tindih lahan pemukiman masyarakat Desa Lembah Mukti dengan areal yang dikuasai PT. Maya Agrowindo (Cargill Group).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M. Eri Setyawan, didampingi Sekretaris Komisi II, Erpuat, serta dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos.
Turut hadir pula Anggota DPRD Dapil V Kabupaten Ketapang, Markus Ewi, SE., M.Sos, serta sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Ketapang; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang; Forkopimcam Manis Mata Kabupaten Ketapang; Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang; Kepala Desa Lembah Mukti beserta perangkat desa; perwakilan masyarakat Desa Lembah Mukti; serta Pimpinan PT. Maya Agrowindo (Cargill Group).
Dalam arahannya, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos, menyampaikan apresiasi atas jalannya rapat yang berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman antara masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah.
“Alhamdulillah, pertemuan hari ini berlangsung sejuk dan nyaman. Hasilnya jelas, PT. Cargill ini baru mengajukan HGU, jadi belum ada istilah SHM masyarakat yang masuk ke dalam HGU. Kami perintahkan kepada BPN untuk segera turun ke lapangan mengecek kebenarannya,” tegas Ketua DPRD.
Beliau menambahkan, apabila nantinya terbukti ada sertifikat hak milik (SHM) masyarakat yang masuk ke wilayah HGU perusahaan, maka perusahaan wajib mengeluarkan lahan tersebut. DPRD juga meminta agar seluruh unsur terkait — mulai dari BPN, pemerintah desa, karang taruna, hingga satgas daerah — dilibatkan dalam peninjauan lapangan agar hasilnya transparan dan tidak menimbulkan konflik baru.
“Saya minta penyelesaian dilakukan secepatnya, sebelum akhir tahun ini. DPRD, khususnya Komisi II, akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar masalah ini benar-benar selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M. Eri Setyawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Lembah Mukti yang menginginkan kejelasan terhadap status lahan mereka.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menyelesaikan rapat bersama pihak Desa Lembah Mukti, pihak perusahaan PT. Maya Agrowindo dari Cargill Group, serta instansi pemerintah daerah dan BPN. Intinya, masyarakat ingin mendapatkan kejelasan agar tanah yang mereka miliki dengan sertifikat hak milik tidak masuk dalam HGU perusahaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan resmi dari pihak perusahaan, PT. Maya Agrowindo saat ini masih dalam tahap pengajuan HGU, sehingga belum terjadi tumpang tindih kepemilikan dengan lahan masyarakat.
“Ini kondisi yang baik, karena sebelum HGU diterbitkan, permasalahan ini dapat dituntaskan terlebih dahulu. Kami dari Komisi II bersama pimpinan DPRD memberikan rekomendasi agar dilakukan peninjauan lapangan oleh BPN dengan menghadirkan semua pihak terkait,” tambahnya.
Komisi II DPRD Ketapang juga akan menjadwalkan pendampingan dan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi lapangan, guna memastikan penyelesaian yang tuntas, adil, dan sesuai harapan masyarakat.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari itu berjalan tertib, konstruktif, serta menghasilkan keputusan bersama untuk segera menurunkan tim verifikasi lapangan dengan melibatkan seluruh unsur terkait sebagai langkah penyelesaian akhir.
Humas DPRD Ketapang