20 Juni 2026
20 Juni 2026
20 Juni 2026

Komisi III DPRD Ketapang Dalami Persoalan Pasar Melati Jelang RDPU

Ketapang, Selasa 19 Mei 2026 — Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama Koperasi Lembu Unggul Barokah (KLUB) guna membahas kepastian usaha pedagang Pasar Melati, persoalan lahan, hingga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Ketapang.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang, Mia Gayatri, didampingi anggota Komisi III, Akim dan Nursiri.
Sementara dari pihak koperasi dan pedagang, rombongan dipimpin oleh Marzuki.
Rapat kerja ini dilaksanakan sebagai pendalaman awal sebelum dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait persoalan yang dihadapi para pedagang Pasar Melati.
Dalam rapat tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi, mulai dari status lahan pasar, proses pembangunan kembali Pasar Melati, persoalan aset pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, hingga minimnya pembinaan terhadap pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang, Mia Gayatri, meminta para pedagang agar menyampaikan poin-poin tuntutan secara lebih rinci, jelas, dan terarah sehingga dapat menjadi bahan pembahasan serta mempermudah tindak lanjut bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang dan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme serta kewenangan yang ada.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang, Akim, menyoroti kondisi mayoritas pedagang yang merupakan pelaku usaha kecil dengan modal terbatas. Ia menilai persoalan Pasar Melati tidak hanya menyangkut pembangunan fisik dan status lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
Ia juga meminta agar seluruh proses penyelesaian persoalan pasar dilakukan berdasarkan data dan regulasi yang jelas sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan masyarakat maupun bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Nursiri menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki. Menurutnya, seluruh hasil rapat dan masukan masyarakat akan menjadi catatan penting yang nantinya diteruskan kepada pimpinan DPRD serta dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna melihat kondisi riil Pasar Melati, termasuk meninjau status lahan milik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi yang berada di kawasan tersebut.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap terkait kondisi pasar, aktivitas pedagang, pengelolaan aset, serta berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat agar pembahasan dan solusi yang diambil nantinya dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat kerja berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dan diskusi dari anggota DPRD maupun perwakilan pedagang, sebelum akhirnya ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan pembahasan melalui koordinasi lanjutan, peninjauan lapangan, dan pelaksanaan RDPU.
Humas DPRD Ketapang

Read Previous

SOSIALISASI LAYANAN UNGGULAN RSUD dr. AGOESDJAM

Read Next

Komisi II DPRD Bahas Penambahan Pangkalan LPG 3 Kg dan Regulasi Perizinan Pendirian Pangkalan