6 Mei 2024
6 Mei 2024
6 Mei 2024

KPUD KETAPANG KOORDINASIKAN KE DPRD

Ketapang-Humpro DPRD – Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M.Si didampingi Kasubbag Tata Usaha dan Kepegawaian, Riswanto, S.IP menerima kunjungan dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang diruang kerjanya pada hari Kamis, 04 April 2024.
Kunjungan Anggota KPU Kabupaten Ketapang tersebut dalam rangka koordinasi menindaklanjuti Surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sehubungan dengan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu Tahun 2019, disampaikan bahwa Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, menyatakan bahwa Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diterima oleh KPU, KPU Provinsi/lKIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.***(my)

Read Previous

KEBERSIHAN SEKRETARIAT DPRD DINILAI

Read Next

ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA LAKUKAN KUNJUNGAN KE DPRD KABUPATEN KETAPANG