Ketapang – Pansus II DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat internal guna membahas Raperda tentang pembentukan Desa Titi Sinar Panjuring, Desa Kumpai panjang, Desa Sedawak dan Desa danau pakit, yang berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, senin ( 24/11/2025 ).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Akim, S.I.P. bersama Wakil Ketua Nasdiansyah, S.E., M.E., dan turut dihadiri Anggota Pansus, Thomas Ferlyan.,S.I.P., Erpuat, Ignatius Wewen, Nursiri, dan Edi Anjoyo.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Ketapang menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tentang pembentukan Desa, dibutuhkan masukan dari seluruh anggota pansus, tentunya proses pembentukan ini harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan Bagi Desa-desa yang sudah memenuhi persyaratan agar mengajukan permohonan pembentukan Desa tersebut ke Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas PMD untuk membuat kajian-kajian layak untuk pembentukan desa tersebut.
Pembentukan desa ini tidak terlepas dari untuk kepentingan masyarakat dalam hal ini harus betul-betul jelas mengenai penyelesaian pembentukan desa dan pastikan terlebih dahulu tapal batas tersebut sudah ada kesepakatan bersama Kepala Desa setelah itu baru ketahap pembentukan desa, pada prinsipnya masalah ini harus diselesaikan secara bersama-sama.
“ Humas DPRD Ketapang ’’