Pansus III DPRD Kabupaten Ketapang Menggelar Rapat Finaliasi
Akhir Raperda bersama OPD, guna membahas raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, rapat berlangsung diruang rapat II, Senin ( 29/12/2025 ).
Rapat dipimpin oleh Marzuki, dan Rion Sardi mewakili Pimpinan Pansus, turut hadir Kabag Hukum Sekda Mintaria, SH,MH dan Perwakilan Tata Pemerintahan Setda.
Dalam rapat finaliasi akhir tersebut, membahas beberapa penyesuaian penting dalam rancangan, termasuk dasar hukum, dan format penulisan pasal agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Raperda ini tidak hanya mengatur mekanisme pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas sosial di tingkat desa. Pemilihan kepala desa sering memicu ketegangan bahkan perpecahan di masyarakat. Karena itu, aturan yang jelas dan adil sangat diperlukan agar demokrasi desa dapat berjalan dengan sehat.
“ Humas DPRD Ketapang ”