Ketapang:HumproDPRD – Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan audiensi sekaligus penyerahan Dokumen Persyaratan Administratif Usulan Pemekaran Daerah Kabupaten Ketapang kepada Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji di Ruang Praja I Kantor Gubernur, Pontianak, Senin (8/5/2023).
Rombongan dipimpin Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH.,M.Sos; didampingi Wakil Bupati, H. Farhan, SE.,M.Su; Ketua DPRD, M. Febriadi, M. Sos.,M.Si; para wakil ketua DPRD, Suprapto, S. Pd.,MM., H. Mathoji, SE., dan Jamhuri Amir, SH. Turut serta Sekretaris Daerah, Alexander Wilyo, S. STP.,M.Si, Kabag Tata Pemerintahan, Tim Pertimbangan dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) dan lainnya yang tergabung di dalam Tim Fasilitasi Penataan Daerah Kabupaten Ketapang,
Dalam pengantarnya, bupati Ketapang Martin Rantan menyampaikan bahwa Ketapang saat ini mengusulkan pemekaran Kabupaten Ketapang sekaligus tiga kabupaten baru, yaitu Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik.
“Saat ini kami telah mengantongi persyaratan administratif berupa keputusan musyawarah desa, tentang persetujuan bersama BPD dengan kepala desa seluruh desa cakupan, dan persetujuan bersama Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dengan Bupati Kabupaten Ketapang. Selanjutnya kami memerlukan persetujuan Ketua DPRD Provinsi bersama Gubernur Kalimantan Barat sebagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi,’’ kata bupati Martin.
Sebagaimana diketahui bahwa persetujuan bersama usulan pembentukan tiga daerah otonomi baru di Ketapang telah ditandatangani bersama melalui sidang paripurna DPRD Ketapang pada tanggal 14 Maret 2023. Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD beserta seluruh anggota memberi persetujuan terhadap tiga usulan daerah otonomi baru. Karena melihat kondisi saat ini, dengan anggaran yang ada untuk pembangunan infrastruktur yang memadai akan sangat sulit dilakukan. Apalagi wilayah Ketapang yang sangat luas.
Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa bersama Bupati Ketapang telah melaksanakan paripurna tentang persetujuan daerah otonomi baru yaitu ada tiga daerah otonomi baru mulai dari Jelai Kendawangan Raya, Matan Hulu dan Hulu Aik. Ia berharap bahwa apa yang telah menjadi keputusan di DPRD bersama Bupati Ketapang bisa diterima dan dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Dan ini menjadi harapan besar masyarakat Ketapang dengan luas wilayah yang sangat besar sehingga pembangunan bisa merata,” kata Febriadi.
Dalam audiensi ini, Ketua TP3D Ketapang, Gusti Kamboja menambahkan, persyaratan secara kewilayahan bahwa batas desa terluar dari daerah otonomi baru telah clear. Termasuk batas dengan kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat maupun dengan Provinsi Kalimantan Tengah, walaupun memang ada beberapa yang masih berupa peta indikatif. Sedangkan dari sisi kapasitas daerah, sekarang sedang dilaksanakan kajian akademis kapasitas daerah dengan melibatkan universitas. Tapi secara data bahwa kapasitas daerahm otonomi baru ini baik.
Sebagai contoh potensi pendapatan asli daerah. Untuk Jelai Kendawangan Raya sebesar 357,7 Milyar, Matan Hulu 198,1 Milyar dan Hulu Aik berpotensi 172,2 Milyar.
Dan Kabupaten Ketapang setelah dimekarkan masih berpotensi tinggi, apalagi saat ini telah disiapkan ada dua pusat kawasan industri, yaitu di Desa Kuala Tolak dan Pagar Mentimun. Serta untuk ketahanan cadangan pangan disiapkan tiga kawasan yaitu food estate, agropolitan dan agroforestry di daerah kabupaten induk, untuk mendukung ekonomi di kabupaten induk apabila nanti dimekarkan.
“Mudah-mudahan nanti moratorium pemekaran daerah dibuka oleh pemerintah pusat. Dan Ketapang telah siap dengan usulan pemekaran tiga daerah otonomi baru. Inilah upaya pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan yang
terbaik
bagi masyarakat,” katanya, menjelaskan.
Setelah mendengarkan penyampaian dari Bupati Ketapang, Ketua DPRD, dan Ketua TP3D Ketapang, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menyampaikan bahwa dari awal menjabat pada prinsipnya sudah menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Barat mestinya terdiri dari 25 Kabupaten dan 3 Provinsi, yaitu Provinsi Kapuas Raya dan setelah pemekaran 3 Kabupaten baru di Ketapang dan ditambah Kabupaten Kayong Utara nantinya dapat dimekarkan lagi menjadi provinsi baru.
“Untuk itu saya perintahkan bulan Mei ini persyaratan-persyaratan administrasi termasuk semua selesai. Dan pemerintah Kabupaten Ketapang agar terus berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi untuk melengkapi kekurangan kekurangan,” ujar Sutarmidji.
Setelah membahas rencana pemekaran daerah, pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan informasi progres perizinan terhadap food estate di Ketapang oleh Direktur Legal Food Estate.
Kegiatan audiensi diakhiri dengan penyerahan Dokumen Persyaratan Administratif oleh Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang kepada Gubernur Kalimantan Barat.**(ms.rz).