24 Oktober 2025
24 Oktober 2025
24 Oktober 2025

PIMPIN RAPAT INTERNAL TERKAIT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID SEKRETARIAT DPRD KETAPANG

Ketapang : Humpro DPRD – Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M. Si memimpin Rapat Internal bersama para Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat DPRD dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang, diruang kerjanya Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (01/08/2024) siang.
Hadir dalam Rapat intern tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Marwiyah, S.E, Kabag. Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Edy Prayitno, S.IP.,M. Sc., Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang, Drs. Kusnadi, M. Sos, Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD, Riswanto, S.IP, Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si yang juga selaku Pembina PPID Pembantu Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang dalam arahannya menyampaikan bahwa Rapat Internal ini gelar sebagai tindak lanjut dari kegiatan Lounching dan Bimtek E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se Kalimantan Barat 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Kalimantan Barat yang diikuti oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang, Drs. Kusnadi, M. Sos, pada hari Rabu, 31 Juli 2024 kemarin secara daring melalui Zoom Meeting.
“Maksud dan tujuan daripada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Louncing dan Bimtek Keterbukaan Informasi Badan Publik se Kalimantan Barat 2024 adalah dalam rangka memberikan Bimbingan Teknis dan mensosialisasikan Program dan Kegiatan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, sekaligus melakukan penilaian terhadap PPID-PPID yang ada di Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat” ujar Agus Hendri.
Lebih lanjut Agus Hendri juga mengatakan tujuan dilaksanakannya rapat internal ini dalam rangka membahas mengenai pengisian kuesioner dan pengisian SAQ per item, menyiapkan dan melengkapi data – data pendukung yang diperlukan, program-program dan aplikasi pendukung PPID, permasalahan atau kendala yang dihadapi terkait Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang melalui Website atau Media Sosial yang dimiliki oleh PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.***(sr,my)

Read Previous

SEKRETARIAT DPRD TERIMA MAHASISWA MAGANG UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA

Read Next

SEKRTARIAT DPRD KETAPANG TERIMA KUNJUNGAN KERJA DARI SEKRETARIAT DPRD KKU